KOMPAS.com - Indonesia masuk menjadi anggota Asosiasi Bangsa Bangsa Asia Tenggara atau ASEAN.
Dilansir dari Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia, ASEAN berdiri pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok oleh lima negara anggota, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Brunei Darusaalam bergabung pada tanggal 8 Januaru 1984, Vietnam pada tanggal 28 Juli 1995, Laos dan Myanmar pada tanggal 23 Juli 1997, terakhir Kamboja bergabung pada tanggal 30 April 1999.
Dengan menjadi anggota ASEAN, Indonesia melakukan kerja sama dengan negara-negara ASEAN di berbagai bidang, yaitu:
Kerja sama ekonomi ditujukan untuk menghilangkan hambatan ekonomi dengan saling membuka perekonomian negara-negara anggota dalam menciptakan integritas ekonomi kawasan.
Baca juga: Letak Geografis dan Batas Wilayah ASEAN
Kerja sama ekonomi tersebut mencakup:
Kerja sama di sektor industri dilakukan melalui ASEAN Industrial Cooperation (AICO). Beberapa proyek industri yang dilakukan oleh ASEAN meliputi industri pupuk yang ada di Aceh-Indonesia dan Malaysia.
Kemudian pabrik industri tembaga di Filipina, produksi vaksin di Singapura, dan abu soda di Thailand.
Beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Thailand, dan Vietnam terkenal sebagai lumbung padi ASEAN.
Baca juga: Sejarah Berdirinya ASEAN, dari Peradaban Kuno hingga Perang Dingin
Hingga kini negara tersebut berkomitmen dalam penyediaan cadangan pangan bagi negara-negara anggota ASEAN.
Sesuai dengan kesepakatan ASEAN, program kerja sama bidang pangan cukup penting.
Untuk itu beberapa negara anggota ASEAN telah mempersiapkan diri untuk menjadi penyedia cadangan pangan dalam keadaan darurat, seperti Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Singapura.
Kawasan ini disebut dengan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Bentuk kerja sama negara-negara ASEAN dalam pengelolaan sektor produksi-produksi lokal yang ada di seluruh negara ASEAN.
Keberadaan AFTA juga untuk meningkatkan daya saing negara ASEAN di pasar dunia.
Baca juga: Pengaruh Letak Astronomis ASEAN
AFTA juga memberlakukan Tarif Efektif Bersama (common effective preferential tariff) antara 5-10 persen atas dasar produk per produk, baik ekspor maupun impor.