Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya

Kompas.com - 18/12/2019, 14:00 WIB
Ari Welianto,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber DPR,MPR

Masa jabatan anggota MPR selama lima tahun. Untuk anggota terpilih dari anggota DPR dan DPD yang terpilih pada proses Pemilu.

Baca juga: Jadi Pimpinan di Dua Lembaga Legislatif, Ini Komentar Oesman Sapta

Tugas dan wewenanga MPR, mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu.

Dalam sidang paripurna MPR, memutuskan usul DPR berdasarkan keputuhsan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden.

Presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.

MPR melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

MPR juga memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.

MPR memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya. Ini dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan waki1 presidennya meraih suara terbanyak pertama.

Baca juga: Lembaga Legislatif, Mereka Mewakili Siapa?

Ini sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari. MPR juga menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

DPD

DPD adalah salah satu lembaga legislatif yang anggotanya perwakilan dari setiap provinsi dipilih lewat pemilu. Untuk masa jabatan sama DPR dan MPR selama lima tahun.

Tugas dan wewenang DPD jika mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945, mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Lalu hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

DPD ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pertimbangan atas rancangan undang-undang dan pemilihan anggota BPK.

DPD juga menjadi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com