Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya

Kompas.com - 18/12/2019, 14:00 WIB
Ari Welianto,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber DPR,MPR

KOMPAS.com - Indonesia memiliki tiga lembaga legislatif yang mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda di pemerintahan.

Tiga lembaga legislatif itu yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketiganya punya fungsi dan kewenangan yang berbeda. Berikut penjelasan masing-masing lembaga negara:

DPR

DPR adalah legislatif yang punya kedudukan sebagai lembaga negara. Untuk anggota DPR berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar tiap lima tahun sekali dan dipilih langsung oleh rakyat.

Anggota DPR harus mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Sehingga mereka disebuta sebagai "Wakil Rakyat".

Baca juga: Mahfud MD Sarankan Pemerintah dan Lembaga Legislatif Baru Ubah UU Pemilu di Tahun Pertama

Dilansir dari situs DPR, jika DPR memilik tiga fungsi yang wajib dilaksanakan, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Legislasi

Anggota DPR punya tugas dan wewenang untuk menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), menerimaa RUU yang diajukan oleh DPD.

Kemudian membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD, menetapkan RUU bersama presiden, dan menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Anggaran

Dalam tugasnya DPR memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan presiden), memperhatikan DPD atau RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.

Selanjutnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan olehBPK.

Baca juga: Mutu Lembaga Legislatif

DPR juga memberikan perseyujuan terhadap pemindahtanganan aset maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keunganan negara.

Pengawasan

DPR harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah. DPR juga membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD.

MPR

MPR adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD.

Dilansir dari situs MPR, MPR bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara.

Tapi lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Ini setelah adanya amandemen UUD 1945.

Masa jabatan anggota MPR selama lima tahun. Untuk anggota terpilih dari anggota DPR dan DPD yang terpilih pada proses Pemilu.

Baca juga: Jadi Pimpinan di Dua Lembaga Legislatif, Ini Komentar Oesman Sapta

Tugas dan wewenanga MPR, mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu.

Dalam sidang paripurna MPR, memutuskan usul DPR berdasarkan keputuhsan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden.

Presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.

MPR melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

MPR juga memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.

MPR memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya. Ini dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan waki1 presidennya meraih suara terbanyak pertama.

Baca juga: Lembaga Legislatif, Mereka Mewakili Siapa?

Ini sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari. MPR juga menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

DPD

DPD adalah salah satu lembaga legislatif yang anggotanya perwakilan dari setiap provinsi dipilih lewat pemilu. Untuk masa jabatan sama DPR dan MPR selama lima tahun.

Tugas dan wewenang DPD jika mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945, mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah.

Lalu hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

DPD ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pertimbangan atas rancangan undang-undang dan pemilihan anggota BPK.

DPD juga menjadi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com