KOMPAS.com - Indonesia memiliki tiga lembaga legislatif yang mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda di pemerintahan.
Tiga lembaga legislatif itu yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ketiganya punya fungsi dan kewenangan yang berbeda. Berikut penjelasan masing-masing lembaga negara:
DPR adalah legislatif yang punya kedudukan sebagai lembaga negara. Untuk anggota DPR berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar tiap lima tahun sekali dan dipilih langsung oleh rakyat.
Anggota DPR harus mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Sehingga mereka disebuta sebagai "Wakil Rakyat".
Baca juga: Mahfud MD Sarankan Pemerintah dan Lembaga Legislatif Baru Ubah UU Pemilu di Tahun Pertama
Dilansir dari situs DPR, jika DPR memilik tiga fungsi yang wajib dilaksanakan, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Anggota DPR punya tugas dan wewenang untuk menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), menerimaa RUU yang diajukan oleh DPD.
Kemudian membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD, menetapkan RUU bersama presiden, dan menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
Dalam tugasnya DPR memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan presiden), memperhatikan DPD atau RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
Selanjutnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan olehBPK.
Baca juga: Mutu Lembaga Legislatif
DPR juga memberikan perseyujuan terhadap pemindahtanganan aset maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keunganan negara.
DPR harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah. DPR juga membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD.
MPR adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD.
Dilansir dari situs MPR, MPR bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara.
Tapi lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Ini setelah adanya amandemen UUD 1945.