Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat

Kompas.com - 13/12/2019, 09:33 WIB
Serafica Gischa ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebiasaan merupakan istilah yang umum digunakan dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan istilah adat memiliki persamaan dan perbedaan dengan kebiasaan.

Diambil dari buku Hukum Indonesia (2018) karya Sri Hajati, hukum kebiasaan tidak mengikat seperti hukum adat.

Hukum kebiasaan adalah tata cara hidup masyarakat atau bangsa dalam waktu yang lama.

Hukum ini memberi pedoman bagi masyarakat untuk berpikir dan bersikap dalam menghadapi berbagai hal di kehidupan.

Agar kebiasaan menjadi hukum kebiasaan, diperlukan dua hal. Pertama, tindakan itu dilakukan secara berulang-ulang.

Kedua, unsur psikologis mengenai pengakuan bahwa apa yang dilakukan secara terus menerus dan berulang adalah hukum.

Baca juga: Minta Uang untuk Kawal Anggaran, Pegawai Kemenkeu Gunakan Istilah Adat-Istiadat

Jika kebiasaan sudah diterima oleh masyarakat dan dilakukan secara berulang, maka segala tindakan yang bertentangan dengan kebiasaan akan dirasakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum.

Hukum kebiasaan dibentuk oleh lingkungan setempat. Kebiasaan dalam pergaulan hidup di masyarakat dipandang sebagai hukum.

Contohnya, perkawinan Dayak dengan sistem endogami atau pernikahan antarkeluarga.

Hukum adat

Dalam suatu kelompok masyarakat terdapat istilah adat selain istilah kebiasaan.

Diambil dari buku Adat dalam Politik Indonesia (2010) karya Jamie S. Davidson, istilah hukum adat berasal dari terjemahan adatrecht, yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronje kemudian digunakan oleh Van Vallonhoven.

Menurut Van Vallonhoven, adat ada yang memiliki sanksi dan ada pula adat yang tidak memiliki sanksi.

Baca juga: Cari Inspirasi Tema Pengantin Jawa di Pameran Pernikahan Tradisional

Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum adat. Sedangkan yang tidak memiliki sanksi adalah kebiasaan.

Defisini hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungan satu sama lain. Baik kebiasaan maupun kesusilaan dalam bermasyarakat.

Sebelumnya, peraturan adat ini menggunakan istilah Peraturan Keagamaan dalam undang-undang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

6 Contoh Energi Kinetik dalam Kehidupan Sehari-hari

6 Contoh Energi Kinetik dalam Kehidupan Sehari-hari

Skola
Jawaban dari Soal 'Makanan Mengandung Energi Berupa'

Jawaban dari Soal "Makanan Mengandung Energi Berupa"

Skola
6 Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Energi Alternatif

6 Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Energi Alternatif

Skola
Teori Pengurangan Ketidakpastian: Asumsi dan Contohnya

Teori Pengurangan Ketidakpastian: Asumsi dan Contohnya

Skola
Asumsi Teori Interaksi Simbolik dan Contohnya

Asumsi Teori Interaksi Simbolik dan Contohnya

Skola
El Nino: Pengertian dan Penyebabnya

El Nino: Pengertian dan Penyebabnya

Skola
Majas Simile: Pengertian dan Contohnya

Majas Simile: Pengertian dan Contohnya

Skola
3 Wujud Kebudayaan beserta Contohnya

3 Wujud Kebudayaan beserta Contohnya

Skola
4 Struktur Pelindung Mata, Apa Saja Itu?

4 Struktur Pelindung Mata, Apa Saja Itu?

Skola
Macam-macam Gangguan Telinga dan Penyebabnya

Macam-macam Gangguan Telinga dan Penyebabnya

Skola
Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Skola
5 Cara Penerapan Ragam Hias pada Bahan Tekstil

5 Cara Penerapan Ragam Hias pada Bahan Tekstil

Skola
Mengenal 4 Jenis Seni Grafis

Mengenal 4 Jenis Seni Grafis

Skola
Mengenal 5 Tema dalam Seni Lukis

Mengenal 5 Tema dalam Seni Lukis

Skola
Faktor Risiko, Diagnosis, dan Pencegahan Kleptomania

Faktor Risiko, Diagnosis, dan Pencegahan Kleptomania

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com