KOMPAS.com - Kebiasaan merupakan istilah yang umum digunakan dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan istilah adat memiliki persamaan dan perbedaan dengan kebiasaan.
Diambil dari buku Hukum Indonesia (2018) karya Sri Hajati, hukum kebiasaan tidak mengikat seperti hukum adat.
Hukum kebiasaan adalah tata cara hidup masyarakat atau bangsa dalam waktu yang lama.
Hukum ini memberi pedoman bagi masyarakat untuk berpikir dan bersikap dalam menghadapi berbagai hal di kehidupan.
Agar kebiasaan menjadi hukum kebiasaan, diperlukan dua hal. Pertama, tindakan itu dilakukan secara berulang-ulang.
Kedua, unsur psikologis mengenai pengakuan bahwa apa yang dilakukan secara terus menerus dan berulang adalah hukum.
Baca juga: Minta Uang untuk Kawal Anggaran, Pegawai Kemenkeu Gunakan Istilah Adat-Istiadat
Jika kebiasaan sudah diterima oleh masyarakat dan dilakukan secara berulang, maka segala tindakan yang bertentangan dengan kebiasaan akan dirasakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum.
Hukum kebiasaan dibentuk oleh lingkungan setempat. Kebiasaan dalam pergaulan hidup di masyarakat dipandang sebagai hukum.
Contohnya, perkawinan Dayak dengan sistem endogami atau pernikahan antarkeluarga.
Dalam suatu kelompok masyarakat terdapat istilah adat selain istilah kebiasaan.
Diambil dari buku Adat dalam Politik Indonesia (2010) karya Jamie S. Davidson, istilah hukum adat berasal dari terjemahan adatrecht, yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronje kemudian digunakan oleh Van Vallonhoven.
Menurut Van Vallonhoven, adat ada yang memiliki sanksi dan ada pula adat yang tidak memiliki sanksi.
Baca juga: Cari Inspirasi Tema Pengantin Jawa di Pameran Pernikahan Tradisional
Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum adat. Sedangkan yang tidak memiliki sanksi adalah kebiasaan.
Defisini hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungan satu sama lain. Baik kebiasaan maupun kesusilaan dalam bermasyarakat.
Sebelumnya, peraturan adat ini menggunakan istilah Peraturan Keagamaan dalam undang-undang.