Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Merger dan Akuisisi: Apa Perbedaannya?

KOMPAS.com - Merger dan akuisisi merupakan dua istilah yang sering terdengar dalam dunia bisnis.

Meskipun merger dan akuisisi sering kali disamakan, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam struktur, tujuan, dan pengaruhnya terhadap perusahaan.

Memahami perbedaan antara keduanya penting bagi para pelaku bisnis untuk membuat keputusan yang tepat dalam mengembangkan strategi bisnis mereka.

Apa perbedaan merger dan akuisisi?

Pengertian merger dan akuisisi

Merger adalah proses penggabungan dua perusahaan yang berdiri sendiri menjadi satu entitas hukum baru.

Dalam merger, perusahaan-perusahaan tersebut bersatu untuk membentuk perusahaan baru yang memiliki kepentingan dan tujuan bersama.

Contoh merger yang terjadi di Indonesia adalah PT Bank Mandiri yang merupakan perusahaan merger dari PT Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Dagang Negara.

Sementara itu, akuisisi adalah proses ketika satu perusahaan mengakuisisi atau mengambil alih saham mayoritas atau seluruh saham perusahaan lain.

Dalam akuisisi, perusahaan yang diakuisisi biasanya akan tetap beroperasi sebagai entitas terpisah, tetapi akan menjadi bagian dari perusahaan yang mengakuisisi.

Contohnya adalah akuisisi PT Indofood Sukses Makmur Tbk terhadap PT Pinehill Company Limited pada tahun 2020. Dalam akuisisi ini, Indofood mengakuisisi mayoritas saham Pinehill Company Limited yang merupakan produsen mie instan di Afrika, Timur Tengah, dan Eropa Tenggara, sehingga memperluas lini bisnis mereka ke pasar internasional.

Perbedaan merger dan akuisisi

Perbedaan merger dan akuisisi dapat dilihat dari beberapa aspek pada tabel di bawah ini:

  Merger Akuisisi
Struktur Perusahaan Dua perusahaan bergabung menjadi satu entitas baru Perusahaan yang mengakuisisi tetap berdiri sendiri.
Kontrol Kedua perusahaan memiliki kontrol yang sama terhadap entitas baru Perusahaan yang mengakuisisi memiliki kontrol yang lebih besar atas perusahaan yang diakuisisi.
Tujuan Merger biasanya dilakukan untuk menciptakan sinergi antara dua perusahaan yang bergabung Akuisisi dapat dilakukan untuk mengakuisisi aset atau teknologi tertentu, memperluas pasar, atau mengeliminasi pesaing.
Kepemilikan Saham Kepemilikan saham dua perusahaan digabungkan menjadi satu Perusahaan yang mengakuisisi akan memiliki mayoritas atau seluruh saham perusahaan yang diakuisisi.

Artikel ini dibuat dengan bantuan artificial intelligence (AI). Dimohon untuk bijak memanfaatkan informasi. Jika Anda menemukan ada kesalahan informasi atau kesalahan konteks, silakan memberi tahu kami ke redaksikcm@kompas.com

https://www.kompas.com/skola/read/2024/03/05/110000969/merger-dan-akuisisi--apa-perbedaannya-

Terkini Lainnya

Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Skola
Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Skola
Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Skola
Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Skola
Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Skola
Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Skola
Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Skola
Hubungan Antargatra

Hubungan Antargatra

Skola
Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Skola
Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Skola
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke