Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Isi Kode Etik Akuntan Publik

KOMPAS.com - Norma yang mengatur perilaku akuntan dalam memeriksa martabat profesi akuntan disebut kode etik akuntan.

Semua akuntan wajib mengetahui dan menerapkan kode etik akuntan tersebut, tak terkecuali mereka yang bekerja sebagai akuntan publik.

Akuntan publik adalah akuntan independen yang bertugas memeriksa laporan keuangan perusahaan klien.

Untuk menjadi seorang akuntan publik, mereka harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Dalam pelaksanaan kerjanya pun, mereka wajib menaati dan menjalankan kode etik akuntan publik sebagaimana yang telah dirumuskan.

Aturan etika akuntan publik diatur dalam ...

A. Norma Pemeriksaan Akuntan
B. Kode Etik Akuntan Indonesia
C. Kerangka Dasar Akuntansi Indonesia
D. Standar Profesional Akuntan Publik.

Jawaban yang tepat adalah opsi B. Aturan etika akuntan publik diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia.

Berikut penjelasan lebih lanjut soal etika akuntan publik:

Kode etik akuntan publik

Menurut Rahmadi Murwanto, dkk dalam buku Audit Sektor Publik (2005), Kode Etik Akuntan Indonesia adalah etika profesional yang wajib diterapkan oleh akuntan Indonesia.

Kumpulan etika ini dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi profesi akuntan di Indonesia.

Anggota organisasi ini, meliputi auditor, baik independen, internal, maupun pemerintah, akuntan manajemen, serta akuntan pendidik.

Dikutip dari buku Etika Profesi (2021) karya Ahmad Yauri Yunus dkk, prinsip etika akuntan publik sama seperti prinsip etika akuntan pada umumnya.

Ada lima hal yang wajib dipegang teguh oleh para akuntan Indonesia, yakni:

  • Integritas 

Seorang akuntan publik harus bersikap jujur dan terbuka terhadap informasi atau laporan keuangan klien.

Akuntan harus membatasi diri dalam penggunaan laporan keuangan. Jangan sampai informasi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

  • Obyektivitas 

Salah satu prinsip dasar kode etik akuntan publik adalah obyektivitas. Maksudnya, akuntan harus membuat laporan keuangan berdasarkan bukti konkret yang ada.

Laporan tersebut tidak boleh dimanipulasi atau disusun berdasarkan opini yang sifatnya bias. Karena hal ini bertentangan dengan kode etik akuntan publik.

  • Kompeten 

Etika akuntan publik yang berikutnya adalah kompeten. Akuntan harus senantiasa mengikuti perkembangan zaman dan informasi terkini.

  • Kerahasiaan 

Semua akuntan, baik itu akuntan publik maupun akuntan lainnya, wajib menjaga kerahasiaan informasi keuangan perusahaan.

Mereka tidak boleh membocorkan data tersebut kepada pihak ketiga, kecuali untuk urusan atau kewajiban hukum.

  • Perilaku profesional 

Akuntan publik harus bisa berperilaku profesional. Salah satunya dengan bersikap independen atau tidak memihak salah satu pihak.

https://www.kompas.com/skola/read/2023/11/04/070000769/isi-kode-etik-akuntan-publik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke