Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bentuk Badan Usaha dan Penjelasannya

KOMPAS.com - Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan.

Keberadaan badan usaha ini sangat penting adanya sebab dapat membantu dalam memutuskan jenis usaha yang cocok yang akan didirikan.

Bentuk usaha yang dilakukan harus dikehendaki oleh peraturan perundangan yang berlaku. Adapun badan usaha dalam hukum perusahaan umumnya dibagi menjadi dua, yakni badan usaha berbadan hukum dan badan usaha bukan berbadan hukum. 

Berikut penjelasannya: 

Badan usaha berbadan hukum

Badan usaha berbadan hukum adalah suatu badan yang mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata.

Karakteristik badan usaha yang berbadan hukum adalah separate patrimony, yaitu memiliki harta yang terpisah dari pemegang saham sebagai pemilik. 

Selain itu, badan usaha berbadan hukum adalah tanggung jawab terbatas dari pemegang saham sebagai pemilik perusahaan dan pengurus perusahaan.

Yang termasuk dalam badan usaha berbadan hukum di antaranya:

Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Keberadaan PT telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Perseroan sebagai badan hukum bermakna bahwa perseroan merupakan subjek hukum, yang dapat dibebani hak dan kewajiban sama halnya manusia pada umumnya.

Koperasi

Koperasi dapat diartikan sebagai kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk mnecapai tujuan yang sulit dicapai secara perseorangan.

Tujuan yang sama tersebut ialah kepentingan ekonomi yang berupa peningkatan kesejahteraan bersama, di mana kerja sama itu misalnya dalam kegiatan bidang produksi, konsumsi, jasa, dan perkreditan.

Landasan hukum koperasi sebagai badan usaha yang berbadan hukum tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Yayasan 

Yayasan adalah suatu organisasi yang melakukan kegiatan sosial dalam hal ini yaitu amal, di mana kegiatan tersebut tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.

Yayasan secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Yayasan harus dapat berperan sebagai wadah untuk mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, serta kemanusiaan. Kekayaan yayasan bukan merupakan kekayaan para pendirinya, bukan pula milik organ yayasan.

Badan usaha bukan berbadan hukum

Badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah badan usaha yang tidak memiliki atau tidak memisahkan secara tegas antara harta kekayaan pribadi pemilik atau pendirinya dan harta kekayaan badan usaha.

Karakteristik badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas.

Maka dapat diartikan bahwa apabila ada tuntutan dari pihak ketiga terhadap perusahaan yang tidak berbadan hukum, aset pribadi pemilik perusahaan bisa disita apabila aset perusahaan tidak mencukupi utang tersebut.

Yang termasuk dalam golongan badan usaha yang tidak berbadan hukum antara lain:

Perusahaan dagang

Perusahaan dagang adalah perusahaan perseorangan yang dilakukan oleh seorang pengusaha, di mana perusahaan dagang ini dapat dikelola oleh satu orang atau lebih dengan modal milik sendiri.

Perusahaan perseorangan ini memiliki struktur yang sederhana dengan kepemilikan tunggal, serta manajemen perusahaan dapat dikelola oleh pemiliknya.

Persekutuan perdata (Maatschap)

Keberadaan persekutuan perdata sebagai badan usaha telah diatur dalam Pasal 1618 sampai dengan pasal 1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Persekutuan perdata diibratkan sebagai suatu persekutuan atau perkumpulan orang-orang yang menjadi peserta pada perusahaan tertentu.

Firma

Firma adalah suatu persekutuan yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama, di mana tiap-tiap firma yang tidak dikecualikan

Firma sebagai badan hukum telah diatur dalam Pasal 16 hingga pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, di mana menjalankan perusahaan atau menjalankan usaha bersama merupakan unsur mutlak dari suatu firma.

Persekutuan Komanditer (CV)

Comanditaire Venootschaaf (CV) atau persekutuan komanditer telah terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, letaknya di tengah pengaturan firma yakni pada Pasal 19, 20, dan 21.

Perusahaan jenis ini dijalankan oleh seorang atau lebih persero aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga, yang didirikan oleh minimal dua orang.

Referensi:

  • Paramita Prananingtyas. 2019. Hukum Perusahaan. Semarang: Yoga Pratama.
  • Subagiyo, D.T., Shanti Wulandari, Salviana, F.M. 2017. Hukum Perusahaan. Surabaya: Revka Petra Media.
  • Tami Rusli. 2017. Sistem Badan Hukum di Indonesia. Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja.

https://www.kompas.com/skola/read/2023/10/26/050000569/bentuk-badan-usaha-dan-penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke