Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Unsur Hukum dan Penjelasannya

KOMPAS.com - Hukum adalah norma yang bersifat mengikat. Bertujuan mengatur tingkah laku dan menciptakan lingkungan yang tertib juga nyaman.

Dikutip dari buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat (2015) oleh Laurensius Arliman, berikut pengertian hukum:

"Hukum adalah kumpulan norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia, demi menciptakan ketenteraman dan kedamaian di masyarakat."

Hukum adalah serangkaian aturan yang berisi perintah maupun larangan dan bersifat memaksa, untuk menciptakan kondisi yang aman, nyaman, serta tertib.

Unsur-unsur hukum

Hukum terbentuk dari beberapa unsur yang saling berkesinambungan. Pada dasarnya, unsur-unsur hukum tersebut datang dari pemaknaan hukum itu sendiri.

Tuliskan 4 unsur hukum! 

Menurut Idik Saeful Bahri dalam buku Risalah Mahasiswa Hukum (2017), empat unsur hukum, meliputi:

  • Hukum memuat peraturan tingkah laku manusia dalam pergaulan
  • Peraturan itu dikeluarkan oleh badan hukum resmi
  • Peraturan yang dibuat sifatnya memaksa
  • Ada sanksi tegas bagi para pelanggar

Berikut penjelasan singkatnya:

  • Hukum memuat peraturan tingkah laku manusia dalam pergaulan

Unsur hukum ini menjelaskan bahwa hukum berfungsi mengatur tingkah laku masyarakat, tentang hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Tujuannya agar lingkungan masyarakat dapat tertib, aman, dan nyaman, serta tingkah laku manusia mengarah ke yang lebih baik.

  • Peraturan itu dikeluarkan oleh badan hukum resmi 

Tidak semua orang bisa menyusun peraturan, hanya lembaga atau badan hukum resmi saja yang bisa melakukannya.

  • Peraturan yang dibuat sifatnya memaksa 

Hukum atau peraturan yangt dibuat lembaga hukum resmi bersifat memaksa. Artinya hukum memaksa semua orang untuk patuh.

Pada intinya, hukum tidak hanya tertuju pada satu golongan saja, melainkan untuk semua orang tanpa terkecuali.

  • Ada sanksi tegas bagi para pelanggar

Unsur hukum ini menjelaskan bahwa tiap pelanggaran yang dilakukan akan dikenai sanksi. Oleh sebab itu, mau tidak mau, masyarakat patuh terhadap hukum yang ada.

https://www.kompas.com/skola/read/2023/10/23/070000969/4-unsur-hukum-dan-penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke