Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perseroan Terbatas (PT): Pengertian dan Contohnya

KOMPAS.com - Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham adalah Perseroan Terbatas (PT).

Ada beberapa unsur yang harus dipenuhi agar suatu kegiatan usaha disebut perseroan terbatas. Salah satunya, yakni berbentuk badan hukum dan didirikan atas dasar perjanjian.

Apa itu perseroan terbatas?

Dikutip dari buku Hukum Perusahaan dan Bentuk-bentuk Perusahaan di Indonesia (2022) oleh Mas Ritonga, berikut pengertian perseroan terbatas:

"Perseroan terbatas adalah badan usaha berbadan hukum yang modalnya terkumpul dari saham, dan pemiliknya memiliki sejumlah lembar saham."

Dalam PT, lembaran saham menjadi modal pembentukannya. Sehingga saham ini sifatnya bisa diperjualbelikan.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, berikut pengertian perseroan terbatas:

"Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian usaha, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya."

Menurut Zailnal Aikin dan Wira Pria Suhartana dalam buku Pengantar Hukum Perusahaan (2016), istilah PT, dahulunya dikenal sebagai Naamloze Vennootschap (NV).

Istilah perseroan dalam PT merujuk pada modalnya yang terdiri dari sero atau saham. Sedangkan terbatas mengacu pada pemegang yang luasnya hanya sebatas nilai nominal saham saja.

Kesimpulannya, pengertian perseroan terbatas adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan menurut perjanjian usaha, di mana modalnya berasal dari saham pemilik.

Berikut beberapa contoh perseroan terbatas yang ada di Indonesia:

https://www.kompas.com/skola/read/2023/09/29/080000769/perseroan-terbatas-pt---pengertian-dan-contohnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke