Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian Reboisasi dan Manfaatnya

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, reboisasi memiliki arti yakni penanaman kembali hutan yang telah ditebang (tandus, gundul).

Berdasarkan dari pengertian tersebut, dapat ditegaskan kembali bahwa reboisasi merupakan upaya penghijauan kembali wilayah hutan yang telah gundul akibat penebangan pohon-pohon supaya tetap menjadi alam yang hijau dan dapat berfungsi sebagaimana fungsinya.

Reboisasi ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menjadikan gerakan reboisasi ini sebagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan. Dalam pasal tersebut, menentukan bahwa rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan:

  • Reboisasi
  • Penghijauan
  • Pemeliharaan
  • Pengayaan tanaman, atau penerapan teknis konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif.

Selain itu, pengertian reboisasi juga telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 mengenai Dana Reboisasi, pada pasal 1 ayat 4, yang berbunyi sebagai berikut:

“Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan"

Manfaat reboisasi

Tujuan dari adanya gerakan reboisasi ini adalah supaya lingkungan bumi menjadi lebih baik demi kelangsungan hidup manusia.

Berikut manfaat positif yang didapatkan dari adanya gerakan reboisasi, yakni:

Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola

https://www.kompas.com/skola/read/2023/03/21/210000469/pengertian-reboisasi-dan-manfaatnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke