KOMPAS.com - APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Biasa dibuat untuk satu tahun ke depan, mulai 1 Januari hingga 31 Desember.
Anggaran pendapatan dan belanja ini memuat tiga komponen utama, yaitu pendapatan, belanja, serta pembiayaan negara.
Pengertian APBN
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara, berikut pengertian APBN:
"APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat."
Menurut Mohamad Khusaini, dkk dalam buku Manajemen Belanja Daerah (2021), APBN adalah daftar sistematis dan terperinci mengenai anggaran negara.
Anggaran yang dimaksud ini mencakup perencanaan penerimaan, pengeluaran, serta pembiayaan negara dalam satu tahun.
Meski jangka waktunya setahun penuh, APBN bisa diubah dua kali tergantung kondisi ekonomi dan perubahan asumsi.
Jelaskan pengertian APBN!
Pengertian APBN adalah rencana keuangan pemerintah yang dibuat untuk satu tahun dan disetujui oleh DPR.
Bisa juga dipahami bahwa pengertian APBN adalah daftar penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan negara selama satu tahun.
Tujuan penyusunan APBN
Dikutip dari buku Perekonomian Indonesia (2021) oleh Eman Sulaiman dkk, tujuan APBN adalah mengatur pendapatan dan pengeluaran negara.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produksi, kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Tuliskan tujuan penyusunan APBN!
Dilansir dari buku Akuntansi Sektor Publik (2019) karya Dito Aditia Darma Nasution, tujuan penyusunan APBN adalah:
https://www.kompas.com/skola/read/2023/02/23/070000869/apbn--pengertian-dan-tujuan-penyusunannya