Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konvensi Hak-Hak Anak oleh PBB

Oleh : Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi

KOMPAS.com - Anak-anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan sebuah bangsa. Karena itu, kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan seorang anak harus diutamakan.

Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam mewujudkan harapannya.

Banyak di antaranya yang mengalami kesulitan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat serta mendapatkan pendidikan yang terbaik. Terutama anak yang berasal dari keluarga yang tidak mampu.

Selain itu, akibat perang dan pertikaian yang terjadi di beberapa negara juga menyebabkan banyak anak-anak yang menjadi korban. Hak-hak mereka terabaikan sehingga menjadi korban kekerasan.

Dikutip dari buku Hukum Anak Indonesia (2003) oleh Darwan Prints, pada tanggal 20 November 1989, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengesahkan Convention On The Rights of The Child atau Konvensi Hak Anak  yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia.

Konvensi Hal Anak merupakan sebuah dokumen yang dibuat oleh PBB, secara resmi memberikan hak-hak kepada anak-anak di seluruh dunia.

Dokumen ini telah disetujui oleh hampir seluruh pemimpin negara yang ada di dunia, termasuk Indonesia yang ikut menandatangani pada tahun 1996.

Dilansir dari situs resmi United Nations Children's Fund (UNICEF), terdapat 54 Pasal Konvensi Hak-hak anak yang terbagi menjadi empat bagian, yaitu: 

  • Kata pengantar atau Mukadimah yang berisi konteks Konvensi Hak-hak Anak
  • Bagian Satu (Pasal 1-41) yang mengatur hak-hak anak. 
  • Bagian Dua (Pasal 42-45) yang mengatur masalah pemantauan dan pelaksanaan Konvensi Hak-hak Anak. 
  • Bagian Tiga (Pasal 46-54) yang mengatur masalah pemberlakuan konvensi.

Kategori Konvensi Hak Anak 

Hak-hak anak menurut Konvensi Hak Anak dikelompokkan dalam empat kategori, sebagai berikut:

  • Hak Kelangsungan Hidup

Hak kelangsungan hidup adalah hak anak untuk mempertahankan hidup serta mendapatkan standar kesehatan dan perawatan yang baik.

Hak kelangsungan hidup juga memberikan hak pada anak untuk mengetahui tentang keluarga dan identitas dirinya. Hak ini bisa didapatkan anak dari orangtua, keluarga, atau orang dewasa yang merawatnya.

  • Hak Perlindungan

Hak perlindungan artinya anak mendapatkan hak perlindungan diri dari kekerasan, keterlantaran, eksploitasi, dan diskriminasi. 

Hak ini membuat anak bisa melakukan berbagai kegiatan keagamaan dan kebudayaan dengan bebas.

  • Hak Tumbuh Kembang

Hak tumbuh kembang berarti anak berhak mendapatkan pendidikan untuk meraih standar hidup yang layak.

Standar hidup yang layak tersebut meliputi perkembangan mental, fisik, spiritual, sosial, dan moral.

Dengan hak ini, anak-anak berhak untuk belajar di sekolah, bermain, dan beristirahat. Anak-anak juga berhak memperoleh tempat tinggal dan makanan serta minuman secara layak demi mendukung tumbuh kembangnya.

  • Hak Berpasrtisipasi

Hak berpartisipasi memberikan kesempatan bagi anak untuk mengemukakan pendapat dengan bebas sesuai dengan kehidupannya sebagai anak-anak.

Anak juga berhak mendapatkan informasi sesuai dengan usianya. Selain itu, anak juga berhak meyatakan pendapat dalam segala hal yang memperngaruhi anak.

https://www.kompas.com/skola/read/2022/07/01/180000069/konvensi-hak-hak-anak-oleh-pbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke