Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya

KOMPAS.com - Hukum adalah peraturan berupa norma atau sanksi yang dibuat untuk mengatur perilaku manusia dan menjaga ketertiban.

Agar mencapai pengertian yang lebih baik, hukum digolongkan menjadi beberapa kelompok. Ini ditujukan untuk mempermudah penerapan hukum dalam kehidupan manusia.

Ada hukum tertulis dan tidak tertulis, penggolongan hukum ini berdasarkan bentuk atau wujudnya.

Hukum tertulis

Menurut Holijah dalam buku Studi Pengantar Ilmu Hukum (2021), hukum tertulis disebut pula statute law atau written law.

Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam perundang-undangan. Adapun penulisan hukum ini ada yang sudah dilakukan pembukuan (dikodifikasi) atau belum.

Pembukuan ini dimaksudkan untuk mengelompokkan jenis hukum tertentu ke dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Agar diperoleh kepastian, penyederhanaan, serta kesatuan hukum.

Dengan demikian, hukum tertulis memudahkan penegak hukum untuk memberi hukuman atau sanksi yang adil berdasarkan peraturan yang sudah tertulis.

Seperti namanya, jenis hukum ini pastinya sudah tercatat dalam peraturan negara. Contoh hukum tertulis adalah undang-undang.

Salah satu kekurangan hukum ini ialah sulitnya mengadili seorang pelaku kejahatan, di mana kasusnya belum diatur secara tertulis dalam undang-undang.

Hukum tidak tertulis

Dikutip dari buku Negara Hukum dalam Pemikiran Politik (2020) karya Thomas Tokan Pureklolon, hukum tidak tertulis adalah hukum yang muncul dan tumbuh seiring berjalannya waktu.

Jenis hukum ini disebut pula unstatutery law atau unwritten law. Merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat.

Meski tidak tertulis, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap jenis hukum ini tergolong tinggi, Sebab mereka telah memercayai dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Hukum tidak tertulis dapat pula disebut hukum adat istiadat. Karena sifatnya yang diwariskan atau diberikan secara turun-temurun.

Kelemahan hukum tidak tertulis adalah inkonsistensi. Artinya hukum ini bersifat fleksibel  karena tidak tertulis, sehingga bisa diubah sewaktu-waktu tergantung kepentingan masyarakat.

https://www.kompas.com/skola/read/2022/06/24/100000469/penggolongan-hukum-berdasarkan-bentuknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke