Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian Bank Syariah dan Konvensional Beserta Perbedaannya

KOMPAS.com - Bank adalah badan usaha di bidang keuangan yang mengelola uang masyarakat, terutama memberi kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang.

Badan usaha ini merupakan lembaga keuangan resmi yang memiliki lisensi dari otoritas terkait untuk menghimpun dana dari masyarakat.

Selain menghimpun dan menyalurkan dana kembali, bank juga menyediakan produk keuangan lainnya, seperti manajemen investasi, penukaran mata uang asing, hingga berbagai jasa pembayaran.

Dalam sebuah negara, bank umum biasanya diatur oleh bank sentral. Adapun Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral di Indonesia.

Berdasarkan cara penentuan harganya, bank dibagi menjadi dua, yaitu syariah dan konvensional.

Pengertian bank syariah

Dikutip dari jurnal Perbankan dalam Dimensi Konvensional dan Syariah (2014) karangan Yuliatin, bank syariah adalah lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat, menggunakan prinsip serta akad syariah.

Dalam perbankan Islam, internalisasi nilai syariah dan operasional perbankan dapat dilihat dari produk maupun layanan yang ditawarkan.

Secara garis besar, produk dan layanan perbankan syariah dapat digolongkan berdasarkan prinsip akad, yakni:

  1. Prinsip titipan atau simpanan (depository/ al-wadi'ah)
  2. Prinsip bagi hasil (profit sharing)
  3. Prinsip jual beli (sale and purchase)
  4. Prinsip sewa (operational lease and financial lease)
  5. Prinsip jasa (fee-based services)

Berikut penjelasannya:

Prinsip titipan atau simpanan (depository/ al- Wadi'ah)

Dalam tradisi fiqh Islam, prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan al-wadi’ah. Diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip ingin.

Prinsip bagi hasil (profit sharing)

Profit sharing, pada dasarnya merupakan pembiayaan dengan prinsip kepercayaan dan kesepakatan murni antara kedua belah pihak atau lebih, yaitu pemilik modal (investor) dalam hal ini bank syariah, dengan pemilik usaha yakni nasabah.

Secara umum, prinsip ini bisa dilakukan dalam empat macam akad utama, yaitu musyarakah, mudarabah, musaqah, dan muzara ’ah.

Prinsip yang paling banyak diterapkan dalam perbankan syariah ialah mudarabah dan musyarakah.

Prinsip jual beli (sale and purchase)

Bentuk akad yang menggunakan prinsip ini adalah: bai’ al-murabahah, bai’ bisamanin ajil, bai’ as-salam, dan bai al-istisna.

Dasar hukum akad dengan prinsip ini ialah Q.S. al-Baqarah (2): 275, dan Q.S. Al -Nisa( 4): 29.

Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan berdasarkan bagian harga atas barang yang dijual.

Prinsip sewa (al- Ijarah)

Dasar hukum prinsip ini adalah Q.S. al Baqarah (2): 233.

Ada dua akad yang menggunakan prinsip ijarah, yaitu ijarah (operational lease) dan al-ijarah al-muntahia bittamlik (financial lease with purchase option).

Ijarah berarti urusan sewa menyewa yang jelas manfaat serta tujuannya, dapat diserahterimakan, serta boleh diganti dengan upah yang telah disepakati.

Prinsip jasa (Fee Based Services)

Dengan menerapkan prinsip ini, dapat dipastikan akan diperoleh barang atau jasa yang sesuai spesifikasi, berkualitas, serta biayanya yang minimal.

Dalam prinsip ini, bank melayani jasa penitipan uang atau surat berharga, di mana bank mendapat kuasa dari penitip untuk mengelolanya. Selanjutnya bank akan memperoleh imbalan atas layanannya tersebut.

Pengertian bank konvensional

Pada hakikatnya, produk perbankan berupa pemberian jasa, meski hal tersebut harus disesuaikan dengan kewenangan bank tertentu sesuai fungsinya.

Bank konvensional adalah bank yang kegiatan usahanya dilakukan secara konvensional, dengan memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Praktik perbankan konvensional sebenarnya sudah ada sejak zaman Babilonia, Yunani dan Romawi. Saat itu, praktik perbankan sangat membantu lalu lintas perdagangan.

Awalnya praktik perbankan terbatas pada aktivitas tukar-menukar uang. Lambat laun, praktik tersebut berkembang menjadi usaha penerimaan tabungan, penitipan maupun peminjaman uang dengan memungut bunga.

Perbedaan bank syariah dengan konvensional

Dikutip dari jurnal Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Umum Syariah dan Bano Umum Konvensional Serta Pengaruhnya terhadap Keputusan Investasi (2011) karya M. Thamrin dkk, salah satu perbedaan bank syariah dengan konvensional terletak pada kedudukan hubungan antara bank dengan kliennya.

Dalam bank syariah, kedudukan hubungan bank dan klien sebagai mitra investor serta pedagang. Sedangkan pada bank konvensional, hubungannya ialah sebagai kreditur dan debitur.

Ditinjau dari beberapa hal, bank konvensional dan syariah memiliki sejumlah persamaan, terutama dari sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer teknologi, dan syarat umum pemeroleh biaya.

Walau begitu, perbedaan keduanya tetap paling menonjol. Berikut beberapa perbedaan bank syariah dengan konvensional, dilansir dari buku Manajemen Perbankan Teori dan Aplikasi (2002) karya Mudrajad Kuncoro serta Suhardjono:

https://www.kompas.com/skola/read/2022/05/19/103000669/pengertian-bank-syariah-dan-konvensional-beserta-perbedaannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke