KOMPAS.com - Advokat merupakan sebuah profesi di bidang hukum. Di Indonesia profesi advokat mulai dikenal pada zaman Kolonial Belanda.
Pengertian advokat
Berikut beberapa pengertian advokat, yakni:
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, advokat diartikan sebaga pengacara atau ahli hukum yang berwenang bertindak sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan.
Black's Law Dictionary
Dikutip dari Black's Law Dictionari (1990) oleh Henry Campel Black, advokat merupkaan seseorang yang membantu, membela, atau mengajukan tuntutan kepada pihak lainnya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Pasal 1 disebutkan:
Kode Etik Advokat Indonesia
Pengertian advokat dalam Kode Etik Advokat Indonesia yakni:
Fungsi dan peran Advokat
Dilansir dari buku Peran Advokat Dalam Sistem Hukum Nasional (2019) oleh Dr. Yahman dan Nurtin Tarigan, sebagai penegak hukum, advokat menjalankan peran dan fungsi secara mandiri dalam mewakili kepentingan masyarakat (klien) dan tidak terpengaruh kekuasaan negara (yudikatif dan ekesekutif).
Tugas advokat adalah membela kepentingan masyarakat (public defender) dan kliennya. Secara garis besar, fungsi dan peran advokasi di antaranya:
https://www.kompas.com/skola/read/2022/03/30/150000369/advokat--pengertian-fungsi-dan-peran-