Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Isi Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 dan Maknanya

KOMPAS.com - Pada 2019, Presiden Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Perllindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tujuan surat Peraturan Presiden RI No 90 tahun 2019 adalah untuk melindungi serta memberi pelayanan yang layak bagi pekerja migran Indonesia

Dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang dimaksud Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah tiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja dan menerima upah dari luar negara Indonesia.

Isi Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019

Peraturan presiden ini dibuat untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Secara garis besar, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 disusun untuk mengoptimalkan kebijakan pelayanan bagi pekerja migran Indonesia, baik untuk penempatan maupun perlindungannya.

Selain itu, peraturan ini juga dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dikutip dari jurnal Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Hak Menjalani Gaya Hidup Halal Bagi Pekerja Migran Indonesia (2020) karya Soleh Hasan Wahid, dkk, peraturan presiden ini membahas tentang perubahan badan atau lembaga yang berkaitan dengan pekerja migran Indonesia.

Dalam peraturan sebelumnya (Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006), kebijakan terkait pekerja migran Indonesia, baik penempatan serta perlindungannya, berada di bawah BNP2TKI atau Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Namun, setelah Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 disusun, lembaga tersebut berubah menjadi BP2MI atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang merupakan lembaga pemerintah non departemen.

Selanjutnya, Pasal 2 hingga Pasal 5 dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 membahas tentang tugas, wewenang, serta fungsi BP2MI. Untuk pasal selanjutnya dalam peraturan ini membahas tentang:

Makna Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019

Makna utama yang terkandung dalam peraturan presiden ini ialah mengenai pembentukan BP2MI atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Badan ini menggantikan BNP2TKI yang mana sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006.

Harapannya dengan ada transformasi lembaga ini akan berdampak positif bagi pekerja migran Indonesia. Baik dari segi kebijakan, pelayanan, hingga perlindungan pekerja migran yang dilakukan secara lebih terpadu.

https://www.kompas.com/skola/read/2021/08/31/133000469/isi-peraturan-presiden-nomor-90-tahun-2019-dan-maknanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke