KOMPAS.com - Pajak merupakan pungutan yang bersifat wajib dan harus dibayar. Pajak dibayarkan oleh mereka yang sudah cukup umur dan memiliki penghasilan. Namun, ternyata pajak juga dikenakan pada barang tertentu. Hal ini sering disebut BKP atau Barang Kena Pajak.
Definisi barang kena pajak
Definisi tentang barang kena pajak dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Barang kena pajak merupakan daftar barang yang dikenai pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya barang tersebut akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak khusus untuk barang mewah (PPnBM).
Barang kena pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Brang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, barang kena pajak diartikan sebagai barang berwujud yang berdasarkan sifat atau hukumnya merupakan barang bergerak ataupun tidak bergerak, yang diperoleh dari hasil pengolahan atau pabrikasi, dan dikenai pajak.
Jenis barang kena pajak
Menurut Irawan Purwo Aji dan Dwi Rachmad Kurniawan dalam Aspek Perpajakan Rumah Sakit (2019), jenis barang kena pajak dibagi menjadi dua, yaitu:
Pada dasarnya hampir semua barang dikenai PPN, kecuali beberapa barang yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Contoh barang tidak kena pajak di antaranya:
Aturan
Dalam penerapan dan perhitungan barang kena pajak, ada sejumlah peraturan yang bisa dijadikan acuan, yaitu:
Dalam undang-undang ini dijelaskan peraturan tentang pajak pertambahan nilai barang serta jasa, dan pajak untuk penjualan barang mewah. Undang-undang ini merupakan perubahan ketiga dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
Dalam undang-undang ini dijelaskan ketentuan tentang pajak pertambahan nilai atau PPN serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Selain itu, UU ini juga membahas aturan tentang tarif pajak dan cara perhitungan pajak. Contohnya seperti pengenaan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen dan 20 persen untuk penjualan barang mewah.
https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/06/141024569/barang-kena-pajak-definisi-aturan-dan-jenisnya