KOMPAS.com – Undang-Undang Perlindungan Konsumen dibuat untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya.
Rasa aman perlu diciptakan sebab setiap manusia memiliki hak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga hak tersebut perlu dijamin dan dilindungi. Hak-hak manusia untuk memenuhi kebutuhannya terwujud dalam hak-hak sebagai konsumen.
Rosmawati dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen (2018), menjelaskan hak-hak yang dimiliki oleh konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu:
Kewajiban Konsumen
Selain hak, konsumen juga memiliki kewajiban. Seorang konsumen tidak bisa menuntut haknya terus menerus tanpa melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. Sebab hak dan kewajiban merupakan dua hal penting yang tidak bisa dipisahkan.
Dalam buku Hukum Perlindungan Konsumen (2016) karya Zulham, dijelaskan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu:
https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/31/142912169/hak-dan-kewajiban-konsumen