Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembentukan Badan-Badan Negara Pasca Indonesia Merdeka

Pada sidang ketiga ini, PPKI mengundang golongan muda untuk ikut berkontribusi dalam merumuskan badan - badan kenegaraan.

Golongan muda yang hadir dalam sidang PPKI III adalah Chaerul Saleh, Wikana dan Sukarni.

KNIP

Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) adalah badan negara yang terbentuk melalui sidang PPKI III.

Dalam jurnal Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP): Sebuah Anomali Suprastruktur Negara pada Tahun 1945 (2010) karya Unggul Sugiharto, KNIP mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan sebelum MPR, DPR dan DPA terbentuk.

KNIP beranggotakan tokoh masyarakat dari berbagai golongan dan mantan anggota PPKI. KNIP memiliki total 137 anggota dan empat pemimpin yaitu:

  1. Mr. Kasman Singodimedjo (Ketua I)
  2. Mas Sutardjo Kertohadikusumo (Wakil Ketua I)
  3. Mr. J Laturharhary (Wakil Ketua II)
  4. Adam Malik (Wakil Ketua III)

Anggota dan pimpinan KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Pada perkembangannya, KNIP diberi hak legislatif pada 16 Oktober 1945 melalui Maklumat Wakil Presiden no X.

Dalam buku Konflik di Balik Proklamasi: BPUPKI, PPKI, dan Kemerdekaan (2010) karya Sularno dan Rini Yunarti, Adam Malik mengungkapkan bahwa Indonesia perlu membentuk sebuah badan militer sebagai pengganti dari PETA dan Heiho yang telah dibubarkan pada 19-20 Agustus 1945.

Soekarno menanggapi usulan tersebut dengan mengajak perwakilan golongan muda untuk bergabung dalam sidang PPKI III untuk membahas konsep BKR.

Pembentukan BKR bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat di berbagai daerah.

Anggota BKR terdiri dari para pemuda Indonesia yang telah mendapat pendidikan militer seperti Heiho, PETA, KNIL dll. Pada perkembangannya BKR berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/06/151516969/pembentukan-badan-badan-negara-pasca-indonesia-merdeka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke