Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Norma Sosial dalam Masyarakat

KOMPAS.com - Untuk mewujudkan nilai sosial yang ideal, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang disebut norma, yang membatasi perilaku manusia dalam kehidupan bersama.

Agar hubungan antarmanusia dalam suatu masyarakat terlaksana sesuai yang diharapkan, maka diciptakan norma-norma yang mempunyai kekuatan mengikat.

Kekuatan mengikat norma berbeda-beda, terdapat norma yang kekuatan mengikatnya lemah, tetapi ada juga yang kuat mengikatnya.

Ada 4 norma yang berlaku di masyarakat beserta sanksinya yakni norma cara, norma kebiasaan, norma tata kelakuan, dan norma adat istiadat.

Persamaan norma tersebut adalah mempunyai dasar yang sama, yaitu memberikan petunjuk bagi tingkah laku seseorang yang hidup di dalam masyarakat. Sementara perbedaannya:

  • Norma cara: norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan, sanksi ringan bagi pelanggar
  • Norma kebiasaan: norma yang menunjukkan perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama;
  • Norma tata kelakuan: kebiasaan dianggap tidak hanya sebagai perilaku tetapi diterima sebagai norma pengatur
  • Norma adat istiadat: tata kelakuan yang menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat dan memiliki kekuatan mengikat yang lebih, sanksi keras dari masyarakat bagi pelanggar

Berikut penjelasannya:

Norma cara (usage)

Norma cara terlihat pada perbuatan individu dalam masyarakat. Sanksi bila melakukan penyimpangan dalam norma cara berupa celaan, tidak akan mendapatkan hukuman berat.

Contoh, membuang sampah sembarangan. Jika seseorang membuang sampah sembarangan akan mendapat celaan karena melakukan tindakan tidak sesuai pada tempatnya.

Contoh lain adalah, apabila seseorang berpakaian kurang pantas akan mendapat sanksi berupa teguran saja.

Norma kebiasaan (folksway)

Norma kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama. Sanksi sosial bila melanggar norma kebiasaan berupa teguran.

Contoh, kebiasaan memberi hormat kepada orang yang usianya lebih tua, mendahulukan orang yang sudah lanjut usia ketika sedang antri, dan lainnya.

Norma tata kelakuan (mores)

Norma kebiasaan kemudian diterima sebagai patokan atau norma pengatur kelakuan bertindak di masyarakat, maka di dalamnya sudah terdapat unsur pengawasan.

Maka bagi pelanggar atau pelaku yang melakukan penyimpangan terhadap norma tata kelakuan, akan dikenakan sanksi.

Contoh, seorang peserta didik yang melanggar tata tertib sekolah akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

Norma adat istiadat (customs)

Tata kelakuan yang semakin kuat mencerminkan kekuatan pola kelakuan masyarakat yang mengikat para anggotanya.

Bagi anggota masyarakat yang melanggar norma adat istiadat, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan adat masing-masing.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/06/26/214500469/4-norma-sosial-dalam-masyarakat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke