Pengertian desentralisasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah.
Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), desentralisasi adalah penyelanggaraan urusan pemerintah pusat kepada daerah melalui wakil perangkat pusat yang ada di daearah.
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu "de" yang berarti "lepas", dan "centerum" yang berarti pusat.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pemerintahan di Daerah, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasanya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya.
Dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan.
Meski memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat tetap memantau. Sistem desentralisasi lebih mengedepankan koordinasi daripada komando.
Bentuk penerapan mengenai sistem ini adalah otonomi daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi kewenangan dan tanggung jawab jadi milik daerah itu sendiri. Baik dari kebijakan, perencanaan, dan pendanaan.
Kelebihan desentralisasi
Sistem desentralisasi memiliki kelebihan dalam menjalankan pemerintahan.
Berikut kelebihan desentralisasi:
Kelemahan desentralisasi
Sistem desentralisasi tidak hanya memiliki kelebihan, tapi juga kelemahan.
Berikut kelemahan desentralisasi:
Dalam buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Desentralisasi, demokratisasi, dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah (2007) karya Syamsuddin Haris, desentralisasi merupakan konsekuensi dari demokratisasi.
Tujuannya adalah membangun good governance mulai dari akar rumput politik.
Desentralisasi adalah azas penyelanggaraan pemerintahan yang dipertantangkan dengan sentralisasi.
Desentralisasi menghasilkan pemerintahan lokal (local goverment). Adanya pembagian kewenangan serta tersediannya ruang gerak yang memadai untuk memaknai kewenangan yang diberikan kepada unit pemerintahan yang lebih rendah.
Kelompok yang memaknai desentralisasi sebagai revolusi dan konsentrasi menyatakan bahwa bentuk konkret dari dianutnya azas ini adalah adanya daerah otonom.
Ciri utama dari daerah otonom adalah adanya lembaga perwakilan daerah dan ekskutif yang berfungsi sebagai lembaga politik lokal.
https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/19/140000969/desentralisasi-arti-kelebihan-dan-kelemahannya