Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tujuan PDRI

KOMPAS.com - Pada saat terjadi Agresi Militer Belanda II, untuk menyelamatkan keberadaan Republik Indonesia Presiden Soekarno memerintahkan pembentukan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI).

Tahukah kamu apa tujuan sekaligus peran PDRI pada saat Agresi Militer II?

PDRI

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, saat Agresi Militer II, Presiden Soekarno memberikan mandat pada Syafruddin Prawiranegara yang berada di Bukittinggi untuk membentuk pemerintah darurat.

Soekarno juga mengirimkan mandat kepada Maramis dan Sudarsono di New Delhi, India apabila pembentukan PDRI di Sumatera mengalami kegagalan.

Syafruddin berhasil mendeklarasikan berdirinya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Kabupaten Lima Puluh Kota pada 19 Desember 1948.

Susunan pemerintahan PDRI adalah:

Tujuan PDRI

Peran PDRI adalah sebagai penjaga eksistensi Republik Indonesia. PDRI bertujuan untuk mempertahankan dan menegakkan pemerintah RI.

Berikut ini peranan PDRI:

  1. PDRI berfungsi sebagai mandataris kekuasaan pemerintah RI dan sebagai pemerintah pusat.
  2. PDRI sebagai kunci dalam mengatur arus informasi sehingga mata rantai komunikasi antardaerah tidak terputus.

Radiogram tentang berdirinya PDRI dikirimkan kepada Ketua Konferensi Asia, Pandit Jawaharlal Nehru oleh Radio Rimba Raya di Aceh Tengah pada 23 Januari 1948.

PDRI juga berhasil menjalin hubungan dan berbagi tugas dengan perwakilan RI di India. Dari India, informasi keberadaan dan perjuangan bangsa dan negara Indonesia disebarluaskan ke seluruh dunia. Sehingga dunia mengetahui keadaan RI yang sesungguhnya.

UNCI

Konflik antara Indonesia dan Belanda masih terus berlanjut. Tetapi dunia semakin mengetahui kondisi sesungguhnya yang membuat posisi Indonesia menguntungkan.

Untuk mempercepat penyelesaian konflik, Dewan Keamanan PBB membentuk United Nations Commission for Indonesia (UNCI) atau Komisi PBB untuk Indonesia sebagai pengganti Komisi Tiga Negara (KTN).

UNCI memiliki kekuasaan lebih besar dibanding KTN. UNCI berhak mengambil keputusan yang mengikat atas dasar suara mayoritas.

Berikut ini tugas dan kekuasaan UNCI:

  1. Memberi rekomendasi kepada DK PBB dan pihak-pihak yang bersengketa (Indonesia dan Belanda).
  2. Membantu pihak yang bersengketa untuk mengambil keputusan dan melaksanakan resolusi DK PBB.
  3. Mengajukan saran kepada DK PBB mengenai cara-cara yang dianggap terbaik untuk mengalihkan kekuasaan di Indonesia berlangsung secara aman dan tenteram.
  4. Membantu memulihkan kekuasaan pemerintah RI dengan segera.
  5. Mengajukan rekomendasi kepada DK PBB mengenai bantuan yang dapat diberikan untuk membantu keadaan ekonomi penduduk di daerah-daerah yang diserahkan kembali kepada RI.
  6. Memberikan saran tentang pemakaian tentara Belanda di daerah-daerah yang diangagp perlu demi ketenteraman rakyat.
  7. Mengawasi pemilihan umum bila di wilayah Indonesia diadakan pemilihan.

Ketia Presiden, Wakil Presiden dan tokoh-tokoh Republik Indonesia ditawan Belanda di Bangka, delegasi Bijzonder Federaal Overleg (BFO) mengunjungi mereka dan mengadakan perundingan.

UNCI mengumumkan, delegasi-delegasi Republik Indonesia, Belanda dan BFO telah mencapai persetujuan pendapat mengenai diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB).

UNCI juga berhasil menjadi mediator dalam KMB, sampai penyerahan dan pemulihan kekuasaan pemerintah RI di Indonesia.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/17/201500969/tujuan-pdri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke