Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bela Negara: Definisi dan Dasar Hukum

KOMPAS.com - Setiap 19 Desember dijadikan sebagai Hari Bela Negara untuk mengenang peristiwa sejarah.

Sebagai warga Negara Indonesia kita wajib membela negara dari setiap ancaman. Dengan merdekanya Indonesia, setiap warga Indonesia harus mengisi kemerdekaan tersebut.

Dilansir dari situs resmi Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, definisi bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara.

Bela negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Dasar hukum bela negara

Dasar hukum pelaksanaan bela negara termuat dalam Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR sebagai berikut:

  • UUD 1945
  • Pasal 27 ayat 3

Menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

  • Pasal 30 ayat 1

Menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

  • Pasal 30 ayat 2

Menyatakan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

  • Pasal 30 ayat 3

Menyatakan TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara. Bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

  • Pasal 30 ayat 4

Menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

  • Pasal 30 ayat 5

Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian RI, hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian RI di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

  • Pasal 2 Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Fungsi Kepolisian RI adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyrakat.

  • Pasal 68 Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang HAM

Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • TAP MPR No IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara

Ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara lain disebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat, TNI, dan Polri.

Untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran bela negara bisa dilakukan wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan rakyat.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/05/113000269/bela-negara-definisi-dan-dasar-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke