Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gratifikasi: Pengertian, Kriteria dan Sanksi

KOMPAS.com - Gratifikasi dapat menimbulkan dampak negatif dan dapat disalahgunakan khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga gratifikasi diatur dalam perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi.

Sebenarnya apa pengertian gratifikasi dan bagaimana kriterianya?

Pengertian gratifikasi

Dikutip dari Buku Saku Memahami Gratifikasi (2014), dalam Pasal 12 B Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 dijelaskan pengertian gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Mengapa gratifikasi dilarang?

Dikutip dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, gratifikasi disebut juga suap yang tertunda atau suap terselubung. Gratifikasi sering dianggap sebagai akar korupsi.

Dikhawatirkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi lama kelamaan terjerumus melakukan korupsi bentuk lain seperti suap, pemerasan dan lainnya.

Gratifikasi dilarang karena mendorong pegawai negeri atau penyelenggara negara bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Akibatnya, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Undang-undang menggunakan istilah "gratifikasi yang dianggap pemberian suap" untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kriteria gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Maka gratifikasi bersifat netral sehingga tidak semua gratifikasi dilarang atau salah.

Berikut ini perbedaan antara gratifikasi yang dilarang dan yang boleh diterima:

  • Gratifikasi yang dilarang

Gratifikasi yang dilarang adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan.
  2. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar.
  • Gratifikasi yang boleh diterima

Gratifikasi yang boleh diterima memiliki karakteristik sebagai berikut:

Sasaran larangan gratifikasi

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, penyelenggara negara yang dilarang menerima gratifikasi meliputi :

  • Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
  • Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
  • Menteri
  • Gubernur
  • Hakim

Pejabat Negara lainnya yang dilarang menerima gratifikasi adalah:

  • Duta Besar
  • Wakil Gubernur
  • Bupati atau Wali Kota dan Wakilnya

Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis juga dilarang menerima gratifikasi, yaitu:

Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001, pegawai negeri yang dilarang menerima gratifikasi meliputi :

  • Pegawai pada MA, MK
  • Pegawai pada Lembaga Kementerian/Departemen & LPND
  • Pegawai pada Kejagung
  • Pegawai pada Bank Indonesia
  • Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II
  • Pegawai pada Perguruan Tinggi
  • Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP
  • Pimpinan dan pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil
  • Pegawai pada BUMN dan BUMD
  • Pegawai pada Badan Peradilan
  • Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai Sipil di lingkungan TNI dan POLRI
  • Pimpinan dan Pegawai dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II

Sanksi gratifikasi

Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12 B dan 12 C UU Tipikor sejak 2001. Namun, bila penerima gratifikasi melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja maka dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.

Ketentuan mengenai gratifikasi menurut UU tersebut adalah:

  • Bila nilai gratifikasi Rp 10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
  • Bila nilai kurang dari Rp 10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
  • Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/15/180000269/gratifikasi-pengertian-kriteria-dan-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke