KOMPAS.com - Hak dan kewajiban menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, namun menjadi dia hal yang berbeda.
Setiap warga begara memiliki hak dan kewajiban. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.
Dilansir dari buku Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia (2006) karya Darji Darmodiharjo, kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan okeh pihak tertentu secara tanggung jawab. Prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Jenis kewajiban
Kewajiban dapt dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
Kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak berhubungan dengan hak dan tidak mutlak melibatkan hak lain pihak.
Kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak publik. Misalnya, kewajiban untuj patuh tehadap peraturan dan hukum pidana.
Kewajiban yang mengharuskan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kewajiban positif mengehndaki dilakukannua sesuatu, kewajiban negatif mengehendaki tidak dilakukannya sesuatu.
Kewajiban umum ditujukan kepada seluruh warga negara secara umum. Sedangkan kewajiban khusus ditujukan kepada golongan tertentu, bidang hukum tertentu atau perjanjian.
Kewajiban primer dapat timbul dari tindakan yang tidak melawan hukum, misalnya kewajiban untuk tudak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang sifatnya memberikan sanksi.
Kewajiban primer dapat timbul akibat perbuatan melawan hukum, misalnya membayar kerugian dalam hukum perdata.
Kewajiban warga Negara Indonesia
Kewajiban warga negara Indonesia tertuang dalam peraturan dan hukum. Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kewajiban warga negara sebagai berikut:
Hak dan kewajiban warga negara
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dicantumkan pada UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/03/140000269/arti-kewajiban-dan-jenis-jenisnya