Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Arti Kewajiban dan Jenis-jenisnya

KOMPAS.com - Hak dan kewajiban menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, namun menjadi dia hal yang berbeda.

Setiap warga begara memiliki hak dan kewajiban. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.

Dilansir dari buku Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia (2006) karya Darji Darmodiharjo, kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan okeh pihak tertentu secara tanggung jawab. Prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Jenis kewajiban

Kewajiban dapt dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Kewajiban mutlak

Kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak berhubungan dengan hak dan tidak mutlak melibatkan hak lain pihak.

  • Kewajiban publik

Kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak publik. Misalnya, kewajiban untuj patuh tehadap peraturan dan hukum pidana.

  • Kewajiban positif dan negatif

Kewajiban yang mengharuskan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kewajiban positif mengehndaki dilakukannua sesuatu, kewajiban negatif mengehendaki tidak dilakukannya sesuatu.

  • Kewajiban umum dan khusus

Kewajiban umum ditujukan kepada seluruh warga negara secara umum. Sedangkan kewajiban khusus ditujukan kepada golongan tertentu, bidang hukum tertentu atau perjanjian.

  • Kewajiban primer

Kewajiban primer dapat timbul dari tindakan yang tidak melawan hukum, misalnya kewajiban untuk tudak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang sifatnya memberikan sanksi.

Kewajiban primer dapat timbul akibat perbuatan melawan hukum, misalnya membayar kerugian dalam hukum perdata.

Kewajiban warga Negara Indonesia

Kewajiban warga negara Indonesia tertuang dalam peraturan dan hukum. Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kewajiban warga negara sebagai berikut:

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan, sesuai pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai pasal 27 ayat (3) UUD 1945
  3. menyatakan: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
  4. pembelaan negara.
  5. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain sesuai pasal 28J ayat 1 mengatakan:
  6. Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
  7. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sesuai pasal 28J ayat 2.
  8. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sesuai pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Hak dan kewajiban warga negara

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dicantumkan pada UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:

  1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
  3. hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  4. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  5. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/03/140000269/arti-kewajiban-dan-jenis-jenisnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke