Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biografi Soepomo, Perumus UUD 1945

Namanya memang diabadikan di jalan Jakarta dan sejumlah kota lain di Indonesia atas jasanya yang besar. Dr Soepomo adalah salah satu perumus Undang-undang Dasar 1945. D

ikutip dari Biografi yang disusun Direktorat Jenderal Kebudayaan, Soepomo lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 22 Januari 1903.

Meski berasal dari kota kecil, Soepomo lahir dari keluarga yang terpandang di sana. Ia adalah putra pertama Raden Tumenggung Wignyodipuro, pejabat Bupati Anom Inspektur Hasil Negeri Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Kakeknya, KRT Reksowadono, adalah Bupati Sukoharjo.

Kendati terlahir ningrat, Soepomo tak memiliki jiwa feodal seperti keluarga kepala daerah umumnya. Ia digambarkan sebagai anak yang sederhana dan rendah hati.

Berprestasi di sekolah

Sebagai anak bangsawan, Soepomo mendapat kehormatan untuk bersekolah di sekolah dasar untuk anak-anak Belanda dan bangsawan yakni Europeesche Lagere School di Solo.

Soepomo menamatkan sekolah pada 1917, di usia yang cukup muda yakni 14 tahun. Ia kemudian melanjutkan sekolah ke tingkat berikutnya di Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) yang ada di Solo juga.

Soepomo remaja menamatkan sekolah pada 1920 dengan prestasi yang gemilang. Di sekolah ini pula, Soepomo bertemu dengan Raden Ajeng Kushartati, gadis keraton yang kelak menjadi istrinya.

Selepas lulus dari MULO, Soepomo kemudian melanjutkan sekolah hukum ke Rechtscool di Jakarta pada 1920. Di Jakarta, Soepomo mulai bergaul dengan pemuda-pemuda lain yang tergabung dalam pergerakan nasional.

Soepomo lagi-lagi menuai prestasi dengan menamatkan Rechtscool pada 1923 dengan hasil yang memuaskan.

Pada 16 Mei 1923, ia diangkat sebagai pegawai negeri dengan penempatan Pengadilan Negeri di Sragen, kota tempat kakeknya, RT Wirjodiprodjo menjabat sebagai Bupati Nayaka Kabupaten Sragen.

Pekerjaan yang disenanginya itu harus ditinggalkannya pada 12 Agustus 1924. Saat itu, Soepomo mendapat programstudieopdracht atau pertukaran pelajar.

Belajar pergerakan di Belanda

Di usia 21 tahun, Soepomo mengejar cita-citanya menjadi ahli hukum dengan menimba ilmu di Fakultas Hukum di Universiteit Leiden. Ia memperdalam diri dalam peminatan hukum adat.

Di sana, Soepomo juga bergabung dengan organisasi Indonesische Vereniging atau Perhimpunan Indonesia. Perkumpulan yang berubah menjadi organisasi politik itu mengajarkan nilai-nilai pergerakan untuk kemerdekaan kepada Soepomo.

Selain aktif di pergerakan, Soepomo juga aktif di kesenian. Jiwa seninya terlihat dari tariannya yang berbakat. Lewat berbagai pentas, Soepomo ingin menunjukkan Indonesia adalah bangsa dengan peradaban yang tinggi.

Keahlian menari itu diwarisi dari seorang pangeran keraton bernama Sumodiningrat. Soepomo bahkan sempat menari dalam pagelaran di Paris pada 1926.

Setahun kemudian, pada 14 Juni 1927, Soepomo meraih gelar Meester in de rechtern (Mr) atau magister hukum dengan predikat summa cum laude.

Disertasinya yang berjudul De Reorganisatie van het Agrarisch stelsel in het Gewest Soerakarta juga membuatnya langsung meraih gelar doktor. Semua diraih dalam usia 24 tahun.

Kendati sibuk sekolah, Soepomo muda tetap tak lupa pada pujaan hatinya semasa sekolah di Solo. Takdir mengantarkannya bertemu kembali dengan Raden Ajeng Kushartati.

Saat pesta perkawinan emas Ratu Wilhelmina di Belanda, Supomo bertemu dengan kedua orangtua Raden Ajeng Kushartati. Soepomo meminta restu untuk mengawininya.

Perkawinan pun dilaksanakan di Indonesia setelah Soepomo kembali.

Jadi hakim dan profesor

Sekembalinya ke Tanah Air, Soepomo menjalani beberapa profesi. Di antaranya, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Direktur Justisi di Jakarta, hingga Guru Besar hukum adat pada Rechts Hoge School di Jakarta.

Pekerjaan Soepomo mengharuskannya meneliti ke lapangan. Ia turun ke rumah penduduk dan dan melihat bagaimana kebodohan membelenggu rakyat.

Soepomo menilai keadaan itu hanya bisa diperbaiki lewat pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Soepomo kerap memberi penyuluhan dan bantuan kepada masyarakat.

Dikutip dari Ensiklopedia Tokoh Nasional, Prof. Mr. Soepomo (2017), cita-cita luhur Soepomo membuatnya bergabung dengan organisasi Budi Oetomo.

Seperti organisasi dan partai politik lainnya, Budi Oetomo juga mencita-citakan kemerdekaan bangsa. Caranya, lewat pendidikan bagi seluruh anak bangsa.

Kiprah Soepomo cukup menonjol di organisasi itu. Pada 1930, ia pun dipercaya menjabat wakil ketua.

Di sisi lain, profesinya sebagai hakim membuatnya dilematis. Saat itu, Pemerintah Kolonial Belanda memberlakukan serangkaian aturan yang melarang orang berkumpul dan berserikat dalam kegiatan politik.

Sejumlah tokoh nasional pernah dijebloskan ke penjara karena aturan-aturan ini. Soekarno pernah masuk penjara Sukamiskin, Bandung hingga Ende dan Bengkulu.

Begitu pula Hatta, Sutan Syahrir, Amir Syarifuddin, Sayuti Melik, dan banyak nama lainnya.

Soepomo yang dalam hati mendukung pergerakan yang dilakukan para tokoh, terikat pada pekerjaannya sebagai pegawai pemerintahan.

Sebagai hakim, ia harus menjatuhkan hukuman yang dibuat Belanda kepada saudara sebangsanya sendiri.

Soepomo berusaha membantu perjuangan dengan cara memberi saran kepada para pejuang untuk bertemu secara sembunyi-sembunyi. Ia juga kerap mendebat aparat polisi yang menangkap pejuang.

BPUPKI lalu PPKI

Memasuki masa pendudukan Jepang pada 1942, Soepomo melakoni peran baru sebagai Mahkamah Agung (Saikoo Hoin) dan anggota Panitia Hukum dan Tata Negara.

Setahun kemudian, ia diangkat menjadi Kepala Departemen Kehakiman (Shijobuco). Soepomo menerima pekerjaan itu karena di era pendudukan Jepang, para pejuang memilih tak melawan dan kooperatif dengan militer Jepang yang keras.

Jepang yang awalnya diharapkan sebagai saudara dari Timur yang akan membebaskan Indonesia dari penjajahan, malah membuat kehidupan rakyat makin terpuruk.

Kebijakan Jepang yang asal-asalan membuat rakyat hidup sengsara dan kelaparan. Rakyat terus menagih janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan Indonesia.

Perang Dunia Kedua yang menghimpit Jepang pada 1944, mengkhawatirkan banyak pihak termasuk Soepomo. Para tokoh pergerakan khawatir Jepang batal memberikan kemerdekaan yang dijanjikan.

Jepang tak bisa berkelit. Untuk melunasi janjinya, mereka membentuk satu badan yang bertugas mempersiapkan dan merancang berdirinya negara yang merdeka dan berdaulat.

Pada 26 April 1945, badan itu, Dokoritsu Zyumbi Coosakai atau Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dibentuk.

Soepomo, bersama Bung Karno, Bung Hatta, AA Maramis, Abdul Wahid Hasyim, dan Moh Yamin direkrut ke dalamnya.

Masing-masing mengemukakan pendapatnya soal pemikiran untuk menjadi dasar negara. Soepomo, pada 31 Mei 1945, mengajukan lima prinsip.

Kelima prinsip sebagai dasar negara itu adalah persatuan, mufakat dan demokrasi, keadilan sosial, serta kekeluargaan, dan musyawarah.

Soepomo juga menyampaikan konsep negara kesatuan untuk diberlakukan di Indonesia. Hasil pemikiran para tokoh itu disahkan menjadi Piagam Djakarta pada 22 Juni 1945.

Untuk agenda selanjutnya, perumusan undang-undang dasar, BPUPKI digantikan dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Menjadi menteri

Kekalahan Jepang pada Agustus 1945 mendorong Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus. Keesokan harinya, PPKI menggelar sidang.

Sidang itu menetapkan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta menetapkan Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden.

PPKI juga membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Badan Keamanan Rakyat (BKR). PPKI dibubarkan dan anggotanya masuk ke KNIP.

Kemudian pada 19 Agustus 1945, Soekarno membentuk kabinet yang terdiri dari 16 menteri. Soepomo diangkat sebagai Menteri Kehakiman.

Penunjukan itu dilakukan Soekarno karena yakin terhadap kecakapan Soepomo di bidang hukum. Soepomo menjadi Menteri Kehakiman pertama RI.

Salah satu tugas penting Soepomo yakni merumuskan aturan hukum. Ia bercita-cita Indonesia bisa punya kodifikasi hukum sendiri alih-alih mengadopsi hukum Belanda. Kodifikasi hukum ini, seperti keinginan Soepomo, berasal dari hukum adat Indonesia.

Sayangnya, hingga saat ini, hukum yang dibukukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), masih sebagian besar menganut kodifikasi era kolonial Hindia Belanda.

Indonesia berganti-ganti bentuk

Di awal kemerdekaannya, bentuk negara serta pemerintahan Indonesia kerap berubah-ubah.

Pada 14 November 1945, Indonesia berubah bentuk dari sistem presidensil menjadi pemisahan kepala negara dengan kepala pemerintahan.

Presiden Soekarno menjadi kepala negara, sementara kepala pemerintahan di tangan Perdana Menteri Sutan Syahrir.

Syahrir merombak kabinet Soekarno dan menggantinya dengan orang-orang politik, kebanyakan dari Partai Sosialis Indonesia (PSI). Soepomo yang bukan orang partai pun lengser.

Namun hal itu tak dirisaukannya. Ia paham akan dinamika politik. Soepomo tetap membantu bangsa.

Ketika Ibu Kota Indonesia dipindah dari Jakarta ke Yogyakarta, Soepomo ikut. Di sana, ia diminta membantu pendirian lembaga pendudukan tinggi setingkat universitas.

Maka pada 3 Maret 1946, berdirilah Universitas Gadjah Mada (UGM). Soepomo ditunjuk sebagai guru besar di Fakultas Hukum.

Selain sibuk mengajar di UGM dan Akademi Kepolisian di Magelang, Soepomo juga aktif di kegiatan lain.

Ia diminta menjadi penasihat Menteri Kehakiman. Soepomo juga ditunjuk sebagai salah satu pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.

Kemudian pada Desember 1946 sampai Mei 1947, Soepomo diminta menjadi anggota panitia reorganisasi Tentara Republik Indonesia.

Ia diminta menyumbangkan pemikiran terkait rencana pemerintah menyusun kembali struktur organisasi angkatan perangnya.

Kembali jadi menteri

Di tengah pergolakan politik dalam negeri, Indonesia masih harus menghadapi Belanda yang ingin kembali berkuasa.

Soepomo beberapa kali menjadi delegasi antara Indonesia dengan Belanda. Salah satunya, di perjanjian Renville yang dianggap merugikan Indonesia.

Perjanjian itu mempersempit wilayah Indonesia menjadi hanya Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kemudian saat Belanda menyerang Ibu Kota Yogyakarta atau yang dikenal sebagai Agresi Militer II Belanda pada 1949, Soepomo mengambil peran sebagai delegasi dalam perundingan untuk membela Indonesia.

Puncak perundingan itu, dihasilkan kesepakatan lewat Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda pada 23 Agustus 1949.

Soepomo yang terlibat dalam KMB, dipercaya sebagai Ketua Panitia Konstitusi dan Politik. Tugasnya mengajukan rancangan konstitusi yang bisa diterima Belanda.

Meski lewat KMB Belanda akhirnya melepas Indonesia, namun Indonesia dipaksa merubah bentuknya menjadi Republik Indonesia Serikat.

Bagi Soepomo, apa yang dihasilkan lewat KMB sudah maksimal kendati banyak hal yang harus direlakan. Salah satunya, mengganti bentuk negara kesatuan.

Dalam pemerintahan RIS, Soepomo kembali duduk sebagai menteri kehakiman pada 20 Desember 1949. Tak lama setelah diangkat, yakni pada 19 Mei 1950, Soepomo menggelar pertemuan.

Pertemuan itu untuk mengakomodasi keinginan rakyat mengembalikan bentuk negara ke negara kesatuan.

Aktivitas hingga tutup usia

Setelah lengser sebagai menteri pada September 1950, Soepomo diberi mandat sebagai anggota delegasi RI untuk menghadiri sidang umum PBB di Lake Succes pada 13 November 1950.

Lewat sidang itu, Indonesia dinyatakan sebagai anggota PBB dengan nomor urut 60.

Setelah itu, Soepomo diangkat sebagai Duta Besar RI untuk Belanda. Tugasnya, membina hubungan antara Indonesia dengan Belanda pasca-KMB.

Setelah Belanda, Soepomo menjadi Duta Besar untuk Inggris dari 1954 hingga 1956. Di dunia akademik, Soepomo juga diangkat sebagai profesor lalu Presiden Universitas Indonesia.

Di tingkat internasional, Soepomo menjabat Wakil Presiden International Institute of Differing Civilization yang berpusat di Brussel, Belgia.

Ia juga menjadi wakil ketua di International Comission for Scientific and Cultural History of Mankind dan Indonesia Institute for World Affairs.

Jabatan terakhir yang diembannya adalah sebagai anggota Panitia Negara untuk Urusan Konstitusi pada 1958.

Soepomo tutup usia pada 12 Desember 1958 usai bermain tenis di rumahnya di Jalan Diponegoro, Jakarta. Ia meninggal karena serangan jantung.

Soepomo dimakamkan keesokan harinya di Pemakaman Yosoroto di Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Surakarta. Sebagai penghargaan, Soepomo diberikan gelar Pahlawan Nasional pada 1965.

https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/06/155919269/biografi-soepomo-perumus-uud-1945

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke