Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BRIN memiliki tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Pancasila dan Isu Agama Menjelang Kontestasi Politik 2024

Kompas.com - 07/07/2023, 09:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh : Oksimana Darmawan, S.E., S.H., M.H.

HAMPIR dikatakan, adanya pemilu selalu dibarengi dengan perbincangan Pancasila dan isu agama terutama Islam, karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, bahkan jumlah terbanyak di dunia.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Perlukah Indonesia Kembali Ke Sistem Pemilu Tertutup?

Intensitas perbincangan mengalami kenaikan sampai pada klimaks mendekati ‘hari tenang’ pencoblosan para kontestan politik tahun 2024.

Masa ke masa, lahirnya Pancasila selalu dipertentangkan dengan isu agama sampai saat ini, masyarakat dipaksa untuk memahami karya ‘jargon’ yang dibuat demi kepentingan politik, seperti ‘saya paling Pancasialis’ atau ‘Islam radikal’.

Padahal semua masyarakat Indonesia yang terdiri dari ribuan suku, adat istiadat dan kearifan lokal adalah Pancasialis, karena telah sepakat, menerima dan mengamalkan Pancasila menjadi pandangan hidup, ideologi bangsa, dan dasar negara.

Begitu juga, Agama Islam mengajarkan untuk menerima hasil kesepakatan para pendahulu termasuk para ahli agama, dan nilai keseluruhan Pancasila memiliki keselarasan dengan nilai ajaran Islam sebagai ‘rahmatan lil alamin’, dipahami sebagai agama yang mananamkan kasih sayang terhadap seluruh umat manusia dan alam semesta tanpa melihat latar belakangnya, menerima keberagaman, perbedaan, dan toleransi antar umat beragama.

Keberterimaan terhadap Pancasila sebagai ideologi, dalam semboyan ‘Bhineka tunggal ika’ terutama dalam sila ketiga, masyarakat Indonesia sudah menyadari adanya keberagaman bukan merupakan perbedaan yang bisa menjadikan tercerai-berai, melainkan keberagaman dijadikan untuk saling mengenal dan menghormati yang justru menjadi alat pemersatu.

Melihat kondisi saat ini, masih adanya narasi yang mencoba mempertentangkan Islam dengan Pancasila, maka perlu dijelaskan bahwa Pancasila selaras dengan Al-Qurán dan praktik yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

Keselarasan pancasila dengan nilai Islam dalam Al-Qur’an

Sila pertama, dijelaskan secara tegas dan gamplang dalam surat Al-Ikhlas, sedangkan untuk mengatur kehidupan antar umat beragama dijelaskan dalam Surat Al-Kafirun.

Baca juga: Bukan Gangguan Jiwa, Caleg Stres Pasca Pemilu Perlu Penanganan

Sila kedua, dalam surat Surat Al-Maun, dijelaskan secara garis besar bahwa kecelakaan bagi orang yang menghardik anak yatim, tidak memberi makan orang miskin, ingin dipuji, dan keengganan menolong orang lain.

Sila ketiga, dalam Surat Al-Hujarat, secara global disampaikan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dari berbagai bangsa dan suku-suku supaya saling mengenal, sedangkan dalam Surat Al-Baqoroh secara makna disampaikan, bahwa manusia pada dasarnya adalah umat yang satu, adanya perpecahan ditimbulkan karena perselisihan.

Sila keempat, diatur dalam Surat Ali Imron (3) ayat 159, mengenai masalah pemerintahan, politik, ekonomi dan kemasyarakatan. Surat An-Nisa (4), berisi ketaatan kepada Alloh SWT, Rosul dan Ulil Amri/pemimpin dalam pemerintahan. Surat Asy-Syuura (42) ayat 38, terkait pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah. Surat Ath-Thaalaq (65) ayat 6, mengenai musyawarah dalam keluarga.

Sila kelima, dalam Surat An-nisa (4) ayat 58, 65, 105, dan 135 berisi perintah untuk menegakkan keadilan, sedangkan perintah menegakkan kebenaran terdapat dalam Surat Al-Maidah (5) ayat 8 dan 42. Mengenai sifat adil pemimpin disampaikan dalam Surat Al- ‘Araaf (7) ayat 181.

Dalam Surat Hud (11) ayat 85 menceritakan kisah Nabi Syuaib yang memerintahkan kaumnya untuk berbuat adil. Surat An-Nahl (16) ayat 90 menerangkan Perintah untuk berbuat adil dan melakukan kebajikan. Surat Shaad (38) ayat 26, berisi perintah Alloh SWT kepada Nabi Daud (dalam hal ini adalah pemimpin) untuk berlaku adil dan tidak mengikuti hawa nafsu.

Surat Al-Hujurat (49) ayat 9, disampaikan perintah melakukan perdamaian atas perbedaan yang terjadi secara adil.

Baca juga: Keadaban Politik, Mungkinkah?

Praktik piagam Madinah

Piagam Madinah adalah sebuah dokumen yang disusun Nabi Muhammad SAW yang merupakan perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku dan kaum penting di Yatsrib. Secara demografis, saat Nabi hijrah ke Madinah, jumlah penduduk Madinah sebanyak 10.000 jiwa.

Penduduk muslim hanya 1.500 jiwa, terdiri dari Muhajirin dan Anshar, penganut Yahudi berjumlah 4.000 jiwa, dan selebihnya ialah Kaum Pagan.

Tindakan pertama Nabi ialah mempersaudarakan Muhajirin dengan Anshar. Anshar sendiri ialah gabungan dari Suku Aus dan Khazraj yang yang menyatakan masuk Islam setelah baiah Aqabah II.

Sesudah itu, Nabi melakukan aliansi dengan Yahudi. Inti pertemuan ini adalah semua pihak sepakat menandatangani piagam Madinah.

Piagam Madinah adalah suatu perjanjian yang menetapkan persamaan hak dan kewajiban semua komunitas dalam kehidupan sosial dan politik.

Hubungan antara sesama anggota komunitas islam dan komunitas lainnya didasarkan atas prinsip persatuan dan persaudaraan, bertetangga baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasehati, menghormati kebebasan beragama, prinsip persamaan, tolong menolong, prinsip keadilan, musyawarah, pelaksanaan hukum dan sanksi hukum, pertahanan dan perdamaian.

Penegasan kesepahaman

Secara garis besar ajaran Islam mengandung konsep bidimensional, pertama, dimensi religius-spritual, yaitu mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya (vertikal).

Baca juga: Menilik Praktik Politik Tontonan dari Sirkus Media ala Aldi Taher

Kedua, dimensi sosial kemasyarakatan, yaitu mengatur hubungan antara manusia dengan sesama manusia dalam suatu masyarakat atau negara, bahkan antar negara, termasuk juga mengatur hubungan antara manusia dengan lingkungannya (horisontal).

Kenyataannya, bahwa masih adanya kesenjangan/gap Pancasila dengan Islam, isu kesenjangan mendapat ruang, karena adanya bahasan ‘Pancasialis’ dengan ‘Agamis’ yang menjadi potensi bangsa ini tercerai-berai.

Padahal orang Pancasialis adalah pengamal agama Islam, karena tidak ada pertentangan Pancasila dengan Islam; dan orang Agamis adalah pengamal Pancasila, karena mematuhi perjanjian konsensus para pendiri Bangsa Indonesia, bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, ideologi bangsa, dan dasar Negara Indonesia.

Dalam konteks Indonesia, Pancasila bisa disebut sebagai ‘ijtihad’ para pendahulu. Pancasila sebagai konsensus bersama merupakan norma sekaligus dasar untuk membina kehidupan bersama sebagai suatu bangsa.

Hal ini karena nilai yang terkandung dalam Pancasila memiliki keselarasan dengan nilai ajaran Islam, baik secara teoritis, yaitu nilai yang diajarkan dalam Kitab Suci Al-Qur’an maupun secara praktik yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW pada saat Beliau tinggal di Madinah, masyarakat Madinah pada waktu itu juga sangat plural, baik dari segi kepercayaan maupun suku.

Sehingga tidak ada alasan apapun untuk mempertentangkan Pancasila dengan Islam.

Baca juga: LIPI: Fenomena Post-truth Erat Kaitannya dengan Komunikasi Politik dan Teknologi

Untuk itu menjelang kontestasi politik 2024, umat Islam sebagai agama mayoritas harus dapat menunjukkan bahwa tidak ada sekat Pancasilalis dengan Agamis, melainkan menjadi satu kesatuan karena keduanya adalah selaras tidak ada satu pun nilai yang bertentangan.

Bahkan Islam menjadi alat pemersatu geo-politik global dan perdamaian dunia, karena Islam adalah agama ‘rahmatan lil alamin’.

Oksimana Darmawan, S.E., S.H., M.H.
Peneliti Pusat Riset Hukum – BRIN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com