KOMPAS.com - Narkoba merupakan obat yang banyak disalahgunakan. Berikut pembahasan tentang narkoba untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
Melansir Badan Narkotika Nasional (BNN), narkoba adalah narkotika dan obat-obatan. Dalam Undang-Undang Narkotika pasal 1 ayat 1, narkotika adalah zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Menurut UU tentang Narkotika, narkoba terbagi menjadi tiga golongan, berdasarkan risiko ketergantungannya.
Narkotika golongan 1 adalah narkoba yang paling berbahaya karena sangat berisiko tinggi menimbulkan kecanduan. Contohnya adalah ganja, opium, dan kokain.
Narkotika golongan 2 adalah narkoba dengan risiko kecanduan yang tinggi, namun masih bisa dimanfaatkan untuk pengobatan terbatas dan dengan resep dokter. Contohnya adalah morfin dan alfaprodina.
Narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang rendah dan dapat dimanfaatkan untuk terapi. Contohnya adalah obat-obatan yang memiliki efek sedatif, seperti diazepam. Walaupun begitu, penyalahgunaan obat ini tetap berbahaya untuk kesehatan.
Baca juga: 4 Jenis Narkoba Berdasarkan Efek yang Ditimbulkan
Terdapat beberapa faktor penyalahgunaan narkoba, sebagai berikut:
Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri pelaku itu sendiri. Contohnya:
Keinginan untuk mencoba dan ingin tampil beda. Hal ini umum terjadi pada remaja dimana mereka sedang mencari identitas dan kepercayaan diri.
Menggunakan narkoba sebagai gaya hidup atau anggapan bahwa narkoba itu keren.
Tekanan pekerjaan atau belajar yang menyebabkan stres atau depresi, sehingga pelaku mencari cara untuk melarikan diri dari tekanan tersebut dengan menyalahgunakan narkoba. Mereka akan menganggap bahwa narkoba melepaskan mereka dari bebas yang mereka alami.
Faktor eksternal berasal dari lingkungan sekitar, seperti pertemanan, keluarga, serta sosial budaya.
Pengaruh lingkungan dan pergaulan yang salah, seperti dipaksa dan diancam untuk menggunakan narkoba. Faktor ini memegang peranan terbesar, yaitu sebanyak 40 persen.
Latar belakang keluarga yang tidak harmonis. Biasanya ditandai dengan pelaku memiliki keterbatasan ruang untuk mengekspresikan diri di lingkungan rumah. Pelaku menganggap dengan menggunakan narkoba, pelaku akan mendapatkan kesenangan dan kebebasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.