Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Tatap Muka Mulai September, FSGI: Vaksin Covid-19 Minimal Harus 70 Persen

Kompas.com - 23/08/2021, 08:32 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

KOMPAS.com - Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengizinkan pembelajaran tatap muka pada awal September dikritik kalangan guru hingga pakar kesehatan.

Menurut mereka, belajar tatap muka bisa dilaksanakan jika ditunjang dengan vaksinasi minimal 70 persen di tiap satuan pendidikan.

Jika tidak, maka berpotensi memicu kematian akibat terinfeksi Covid-19.

Tapi Kemendikbudristek mengatakan pihaknya tidak bisa menunggu program vaksinasi tuntas untuk membuka sekolah.

Sebab pembelajaran jarak jauh atau daring dinilai memberatkan para siswa dan guru.

Baca juga: IDAI: Sekolah Tatap Muka Boleh Kalau Infeksi Covid-19 pada Anak di Bawah 5 Persen

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di Kemendikbudristek, Jumeri, mengatakan pembelajaran tatap muka bakal diselenggarakan di sekolah-sekolah yang wilayahnya masuk dalam PPKM level 1 hingga 3.

Dasar pertimbangannya, kata dia, karena transmisi penularan virus corona di daerah tersebut relatif rendah, begitu pula catatan kasus positif dan angka kematian.

"Makanya kalau saya berkunjung ke daerah sering ada pertanyaan, kapan dibuka sekolah karena sudah siap. Itu pemdanya yang ngomong," ujar Jumeri kepada BBC News Indonesia, Minggu (22/8/2021).

Kendati begitu, pembukaan sekolah ini tidak harus menunggu program vaksinasi untuk usia 12-17 tahun tuntas. Jika seluruh guru sudah divaksin, maka sekolah wajib dibuka.

Bahkan bagi siswa yang belum divaksin pun, bisa mengikuti pembelajaran tatap muka asalkan ada persetujuan dari orang tua murid dan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sebab jika menunggu program vaksinasi selesai membutuhkan waktu lama.

"Kita tidak mengarah ke sana [hingga vaksinasi tuntas]. Kalau nunggu kapan vaksin tuntas? Anak-anak kita harus segera belajar."

"Kalau menunggu vaksinasi akan panjang dan lama banget, target kita itu 26,7 juta."

Catatan Kementerian Kesehatan per 18 Agustus 2021, sasaran vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun baru mencapai 2,4 juta untuk dosis pertama dan 917.000 untuk dosis kedua.

 

Sekolah Tatap Muka Disambut Antusias, Siswa Antri Cuci Tangan dan Periksa Suhu Tubuh Puluhan Meter di Pintu GerbangKOMPAS.COM/JUNAEDI Sekolah Tatap Muka Disambut Antusias, Siswa Antri Cuci Tangan dan Periksa Suhu Tubuh Puluhan Meter di Pintu Gerbang

Yang penting, sambung Jumeri, sekolah tersebut menerapkan protokol kesehatan.

Dalam aturan di Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri menyebutkan sekolah wajib membentuk Satgas Covid-19 yang tugasnya melakukan sosialisasi pembelajaran tatap muka kepada sekolah, orang tua murid, serta berkoordinasi dengan puskesmas.

Di situ juga mengatur pembuatan kurikulum, tata cara belajar di kelas mulai dari jarak, lama belajar, pemakaian masker, dan penyediaan peralatan mencuci tangan.

Jika ditemukan ada kasus infeksi Covid-19, maka sekolah harus dihentikan, imbuh Jumeri.

FSGI rekomendasikan Kemendikbud gunakan syarat vaksinasi 70 persen

Namun demikian Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, mengkritik kebijakan itu.

Menurut dia, tanpa ditunjang vaksinasi maka berisiko menimbulkan klaster Covid-19. Itu artinya sama saja pemerintah mengabaikan keselamatan para pendidik dan peserta didik sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Heru merekomendasikan Kemendikbudristek agar memakai syarat minimal vaksinasi 70 persen di tiap satuan pendidikan jika ingin menerapkan pembelajaran tatap muka.

Acuan itu, kata dia, lebih jelas ketimbang menggunakan level 1 hingga 3.

"Upaya vaksinasi itu memberikan perawatan, supaya kalau terinfeksi Covid-19 gejalanya ringan. Dengan kondisi itu maka apabila satuan pendidikan belum keseluruhan tervaksinasi dengan baik, maka risiko klaster penularan akan berpotensi terjadi," imbuh Heru Purnomo kepada BBC News Indonesia.

 

Pelajar saat menerima vaksin dari tenaga kesehatan di SMA 20 Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta orang tua mendorong anak berumur 12 hingga 17 tahun mengikuti vaksinasi covid-19. Seluruh anak sekolah pada rentang usia ini dipastikan akan mendapatkan vaksin covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pelajar saat menerima vaksin dari tenaga kesehatan di SMA 20 Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta orang tua mendorong anak berumur 12 hingga 17 tahun mengikuti vaksinasi covid-19. Seluruh anak sekolah pada rentang usia ini dipastikan akan mendapatkan vaksin covid-19.

Pemantauan FSGI, vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun di Pulau Jawa sudah hampir 90 persen. Tapi daerah di luar Pulau Jawa masih sangat minim.

Ia mencontohkan Provinsi Jambi, vaksinasi untuk peserta didik masih nihil.

"Kami berbincang-bincang dengan guru di Jambi, Mereka menyampaikan, 'Enak ya di Jawa pelajarnya sudah divaksin hampir 90 persen. Di Jambi, guru sudah divaksin begitu juga tenaga kependidikan. Tapi siswanya boro-boro,'" tukas Heru.

"Jadi di sana itu baru di tahap perencanaan (vaksinasi 12-17 tahun)."

Persoalan lain yang patut diperhatikan pemerintah, lanjut dia, adalah kesiapan protokol kesehatan di sekolah.

Tiap sekolah, imbuhnya, perlu memberlakukan aturan tambahan berupa screening kepada guru dan murid sebelum masuk sekolah. Ini diperlukan karena aturan protokol kesehatan dalam SKB 4 Menteri dianggap belum cukup melindungi guru dan murid.

Apalagi katanya, pengawasan dari dinas pendidikan tidak dilakukan secara langsung tapi hanya mengisi formulir melalui website.

 

"Skrining itu misalnya apakah hari ini Anda masuk ke sekolah? Apakah hari ini sakit? Apakah hari ini demam? Apakah ada sakit tenggorokan? Apakah hari ini penciuman berfungsi?"

Apa yang dikhawatirkan jika sekolah dibuka tanpa vaksinasi menyeluruh?

Epidemiolog dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane mengatakan pembukaan sekolah di wilayah yang masuk dalam PPKM level 1 dan 2 bisa diterapkan karena dinilai aman.

Ia merujuk pada kasus positif Covid-19 yang rendah begitu pula angka kematian dan kapasitas rumah sakit yang baik.

Akan tetapi, untuk sekolah yang daerahnya di level 3 harus ditunjang dengan cakupan vaksinasi 100 persen di tiap satuan pendidikan atau sekolah.

"Karena semua orang punya risiko. Yang sudah divaksin saja bisa terinfeksi apalagi yang belum. Di luar itu 3 M (memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan) juga harus ketat dilakukan dan jika ada muncul satu atau dua kasus, lakukan pelacakan dengan ketat. Sekolah harus kembali daring," jelas Masdalina Pane kepada BBC News Indonesia.

Baca juga: Ini Saran Epidemiolog jika Sekolah Tatap Muka Tetap Dimulai Juli 2021

Sebab tanpa vaksinasi dikhawatirkan mereka yang terinfeksi Covid-19 gejalanya akan lebih berat dan bisa menimbulkan kematian.

Pemerintah, sambungnya, juga perlu memikirkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak lantaran belum ada vaksin untuk usia di bawah 12 tahun.

"Bagaimana teknisnya? Apakah mereka jam pelajaran dikurangi? Atau jumlah per kelas dibagi separuh-separuh dalam dua shift?"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com