Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 Diimbau Datangi Posko Antemortem, Apa Itu?

Kompas.com - 10/01/2021, 08:53 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengimbau keluarga korban untuk mendatangi posko antemortem atau Disaster Victim Identification (DVI) yang dibangun di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya membutuhkan keterangan dari keluarga penumpang untuk nantinya mengidentifikasi sejumlah temuan petugas di lapangan.

"Kami harapkan keluarga penumpang pesawat terdekat untuk bisa segera ke pos antemortem di RS Polri Kramat Jati," ujar Yusri saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (10/1/2021).

Baca juga: 4 Alat Canggih yang Dikerahkan BPPT untuk Mencari Lion Air JT-610

Yusri menerangkan, keterangan yang diperlukan salah satunya ciri-ciri keluarganya yang ikut menumpang di pesawat tersebut.

Pihak keluarga juga diimbau membawa dokumen, antara lain rekam jejak pemeriksaan kesehatan penumpang untuk mempermudah proses identifikasi.

"Kami harap keluarga terdekat bisa membawa dokumen seperti rekam jejak penyakit atau ciri-ciri yang bisa menjadi bahan identifikasi korban, termasuk juga DNA keluarga sedarah," ungkapnya.

Tujuan proses antemortem

Imbauan dari Yusri ini nantinya akan digunakan untuk proses antemortem, yaitu pengumpulan riwayat dan data jenazah korban kecelakaan atau bencana.

Dilansir Kompas.com edisi 31 Oktober 2018, proses antemortem masuk dalam proses disaster victim investigation (DVI) atau proses identifikasi untuk mengungkap identitas jenazah.

"Antemortem itu adalah proses mengumpulkan data dari korban yang terdampak bencana atau kecelakaan. Bisa dibilang antemortem adalah pengumpulan riwayat dan data korban sebelum meninggal dunia," ujar Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Kombes Edy Purnomo kepada Kompas.com, Rabu (31/10/2018).

Edy menjelaskan dalam proses antemortem dibutuhkan dua sampel data yakni data primer dan data sekunder.

Data primer terdiri dari sidik jari, data pemeriksaan gigi, dan Deoxyribonucleic Acid (DNA).

Sementara, data sekunder terdiri dari data-data pelengkap korban diantaranya data riwayat kesehatan dan informasi pakaian yang terakhir digunakan korban.

Dalam pengumpulan sampel data dari proses ante mortem itu, dibutuhkan data dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan korban.

"Sasarannya yang masuk ke dalam ante mortem adalah keluarga atau orang yang dekat dengan korban. Khusus untuk DNA, harus keluarga segaris yakni ibu, ayah, dan anak korban," kata Edy.

Nantinya, lanjut Edy, data antemortem tersebut akan dicocokkan dengan data postmortem. Perlu diketahui, post mortem adalah pengumpulan data-data korban setelah meninggal dunia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com