Kedudukan Rukyah Hilal, Kriteria Imkan Rukyah, dan Hadidul Bashar dalam Tanda Waktu Hijriah Nahdlatul Ulama
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan