Bagi pelaku perjalanan yang telah memperoleh vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Seperti vaksin dosis pertama dan kedua, masyarakat yang telah memperoleh suntikan booster juga akan mendapatkan sertifikat vaksin.
Lantas, bagaimana jika sertifikat vaksin booster tak kunjung keluar?
Sebagai informasi, sertifikat sebagai bukti telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 akan keluar di aplikasi PeduliLindungi.
Jika telah divaksinasi Covid-19 tapi belum mendapatkan sertifikat atau data yang tertera di kartu salah, masyarakat dapat melaporkannya.
Melansir informasi resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masyarakat dapat mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
Adapun dalam mengirimkan email tersebut memuat data berikut:
“Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP, dan menjelaskan keluhannya,” tulis Kemenkes.
Klaim sertifikat vaksin di PeduliLindungi
Adapun cara klaim sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi sebagai berikut:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Daftar atau masuk dengan akun terdaftar
3. Pilih menu “Sertifikat Vaksin”
4. Klik “Klaim Sertifikat”
5. Masukkan data yang diperlukan
6. Klik tombol “Klaim”
Selain melalui e-mail, kesalahan data pada sertifikat vaksin dapat dilakukan sebagai berikut:
Status warna kode QR PeduliLindungi
Setiap pelaku perjalanan dan masyarakat yang akan memasuki ruang publik wajib melakukan check-in dengan scan QR Code.
Terdapat empat warna dari kode QR PeduliLindungi yang akan muncul saat check-in ke tempat umum, sebagai berikut:
- Hijau
Status hijau menandakan seseorang dapat bepergian ke tempat umum, dikarenakan termasuk ke dalam kriteria berikut:
Sebagai informasi, jika hasil tes antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:
• PCR melalui litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
• Antigen melalui infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen
Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.
- Kuning
Seseorang dengan status warna kuning diperbolehkan ke tempat umum. Status kuning menandakan:
- Merah
Status merah menunjukkan seseorang tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19, dan disarankan agar segera melakukannya.
Jika telah mendapatkan vaksinasi tapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK/No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin.
- Hitam
Dengan status warna hitam, maka tidak dapat bepergian ke tempat umum dikarenakan masuk kriteria berikut
Pada kasus positif Covid-19 diimbau untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu kali.
Sedangkan jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula.
Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
Jika bukan termasuk kriteria di atas, tetapi mendapatkan status HITAM, hubungi Call Center 119 ext. 9 atau email sertifikat@pedulilindungi.id
https://www.kompas.com/sains/read/2022/04/07/150300023/sertifikat-vaksin-booster-belum-muncul-di-pedulilindungi-ini-solusinya