Aturan tersebut termuat dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Penyesuaian masa karantina sebelumnya selama tujuh hari menjadi lima hari, dengan syarat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Sedangkan pemangkasan masa karantina tidak berlaku bagi yang belum mendapatkan vaksinasi primer lengkap.
Dalam poin kedua, tertulis aturan masa karantina WNI pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sebagai berikut:
Pintu masuk kedatangan internasional
Adapun pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI yang melakukan perjalanan internasional sebagai berikut:
1. Bandara
Sebagai informasi, Bandara Ngurah Rai akan kembali dibuka secara bertahap mulai 4 Februari 2022.
2. Pelabuhan
3. Pos lintas batas negara
Daftar lokasi karantina terpusat
Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat karantina terpusat, dengan layanan mencakup penginapan, transportasi, makan, obat, alat pelindung diri, bahan habis pakai, dan biaya RT-PCR.
Lokasi karantina terpusat ditentukan untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
- DKI Jakarta
- Jawa Timur
- Manado
- Batam
- Tanjung Pinang
- Nunukan
- Entikong
- Aruk
- Motaain
Sebagai informasi, tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya diperuntukkan untuk kelompok berikut:
Ditegaskan, pelaku perjalanan luar negeri harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Untuk tes ulang RT-PCR, dapat dilakukan saat kedatangan, hari ke-6 karantina bagi yang melakukan karantina durasi 7x24 jam atau hari ke-4 bagi yang melakukan masa karantina dengan durasi 5x24 jam.
https://www.kompas.com/sains/read/2022/02/03/103400223/simak-ini-penyesuaian-masa-karantina-wni-pelaku-perjalanan-internasional