Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional, Ini Cara Aksesnya

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.

Melansir informasi resmi, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menyampaikan, bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional telah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar dapat terbaca dan diakui di luar negeri.

Adapun sertifikat vaksin internasional ini dapat digunakan oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap.

Tidak hanya itu, sertifikat vaksin internasional juga bermanfaat dalam perjalanan haji dan umrah.

Kendati begitu, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan. Pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku, mengacu pada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Cara akses sertifikat vaksin internasional

Sertifikat vaksin internasional ini dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi, dengan cara sebagai berikut:

1. Perbarui atau update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar

3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”

4. Arahkan ke bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”

5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, lalu klik “Selanjutnya”

6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi

7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.

https://www.kompas.com/sains/read/2022/01/28/184500523/kemenkes-terbitkan-sertifikat-vaksin-internasional-ini-cara-aksesnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke