Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Karya Minta Kapolres Jateng Antisipasi Balon Udara, Bus Wisata, dan Angkutan Barang

Kompas.com - 01/04/2024, 11:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menekankan antisipasi untuk mengatasi permasalahan balon udara, kelaikan bus pariwisata, dan angkutan barang selama berlangsungnya masa angkutan Lebaran 2024.

Menurut dia, pemerintah pusat saat ini tengah berkolaborasi dengan pemerintah daerah karena Jawa Tengah memiliki aktivitas khusus seperti jalur wisata, pasar tumpah, serta rest area.

“Wisata Dieng, Tawangmangu, Sarangan, Borobudur, pasti semua yang mudik ingin ke sana. Namun bus wisata berisiko tinggi karena banyak yang sudah tua," terang Budi dikutip dari laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (1/4/2024).

Untuk itu, dirinya berharap agar Kapolres melakukan rampcheck dan merekomendasikan apa yang boleh dilakukan sopir bus.

Jika pada hari H ada bus pariwisata yang melanggar, maka Kapolres perlu memerintahkan balik arah kendaraan.

Baca juga: Dari Proyek Budi Daya Udang dan Gedung Jampidsus HK Raup Rp 7,4 Triliun

Dirinya juga mengingatkan tentang pengaturan pelaksanaan festival balon udara di Wonosobo dan Pekalongan.

Secara khusus, dia meminta Kapolres dan Dandim untuk melakukan konsolidasi dengan daerah agar tidak terjadi gangguan aktivitas penerbangan.

“Di luar dua titik tersebut, jangan ikut melaksanakan festival balon udara karena balon-balon itu harus dikendalikan," tutur Menhub.

Menhub menambahkan, rest area juga menjadi hal penting, terutama mulai Gerbang Tol Kalikangkung hingga perbatasan Jawa Barat.

Terkait pelaksaan pasar tumpah, dia meminta dilakukan mekanisme pengaturan sehingga pemudik dan pedagang dapat terlayani dengan baik.

“Pasar tumpah harus diantisipasi dari sekarang. Jika perlu beri CSR berupa santunan agar mereka yang tidak berdagang di pasar tumpah tetap bisa berlebaran,” ujar Menhub.

Selanjutnya untuk angkutan logistik, Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada 5 Maret 2024.

Budi berharap, SKB tersebut dapat memudahkan pelaksanaan angkutan lebaran.

“Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, tambang, juga bahan bangunan dibatasi. Polres, Dandim, serta Dishub agar berjaga di pintu-pintu tol agar tidak ada truk ODOL yang beroperasi,” tuntas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com