JAWA BARAT menjadi provinsi terdepan dalam mengelola kawasan metropolitan secara fokus, dengan dibentuknya Badan Pengelola Kawasan Metropolitan Rebana dan Badan Pengelola Kawasan Cekungan Bandung.
Dua kelembagaan yang didasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana, yang terdiri dari 7 kota/kabupaten yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang, dan 6 kabupaten di Jawa Barat Bagian Selatan.
Selain itu, ada juga beleid lain yakni Perpres Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Hal ini sejalan dengan urbanisasi yang menjadi menu utama pertumbuhan regional, kota-kota terbentuk semakin besar.
Kota berkembang mencari format primatnya, dan kini semakin terasa kota secara spasial, fungsional dan ekonomi saling tergantung.
Kota dan aglomerasi sekitarnya membentuk kawasan metropolitan yang semakin besar. Metropolitan kini tumbuh menjadi sebuah ekonomi, pasar tenaga kerja, dan sebagai sebuah komunitas.
Baca juga: PBB Ungkap Desain Pembangunan Kota Terapung Oceanix City
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat, Indonesia memasuki era abad metropolitan, dan diperkirakan sebanyak 85 persen penduduk dunia akan hidup di perkotaan pada tahun 2100.
Montreal Declaration sebagai keputusan tematik Habitat 3 tentang metropolitan mencatat bahwa pertumbuhan perkotaan tercepat akan terjadi di negara-negara sub-Saharan Africa, Asia and Latin America.
Di Indonesia dalam kurun 30 tahun mendatang diperkirakan akan ada 70 juta masyarakat bertransformasi dari pedesaan menjadi urban. Bahkan akan tercipta 60 juta kelas menengah baru.
Angka ini sama dengan terciptanya dua negara Australia baru! Maka bagi saya, isu urbanisasilah yang harusnya jadi fokus kita bersama.
Pada saat yang bersamaan, hubungan atar kota-kota global dunia semakin relevan. Satu kota saling bergantung dalam menentukan arah pembangunan perkotaan ke depan dan mencari makna new normal pembangunan kota masa depan.
Beberapa pertanyaan harus dicari jawabannya, misalnya bagaimana tingkat peran dan relevansi konurbasi besar perkotaan pada ekonomi dunia?
Para perencana kota perlu mengetahui lebih jauh proses pembentukan mega cities, dan melihat politik regionalism dan bagaimana bentuk administratif metropolitan.
Masalah kita sekarang adalah bagaimana proses perencanaan daerah perkotaan. Apabila kita tengok kebijakan perkotaan kita, akan dihadapkan pada isu koordinatif yang sangat pelik.
Dibutuhkan pula beberapa penyempurnaan kebijakan yang fokus pada hal utama yaitu sistem perkotaan yang seimbang dan berkeadilan, kota layak huni dan inklusif.
Perlu dilakukan reformasi menerus dalam sistem perencanaan Indonesia, melalui proses perencanaan yang terintegrasi, pengendalian dan kepastian hukum yang lebih kuat, bentuk kerja sama antar kelembagaan perencanaan, serta tata kelola metropolitan yang lebih baik.
Kelola Metropolitan Secara Serius
Agenda perencanaan kota akan harus secara kontinyu mendefinisikan dimensi aglomerasi perkotaan. Fokus pada isu siklus sumber daya, sistem kesinambungan ekonomi regional, serta strategi penempatan pemukiman formal maupun informal.
Pola pengelolaan metropolitan yang pas akan sangat tergantung pada struktur yg dimungkin kan menurut Undang-undang (UU) yang ada, dan menyesuaikan dengan kondisi lokal setempat.
Secara komprehensif di pastikan pijakan hukum nya, tugas dan tanggung jawab para kabupaten/kotanya, kesempatan investasi di daerah maupun membangun kapasitas organsasi pengelola yang mumpuni.
Baca juga: Pekerjaan Rumah Metropolitan Jakarta sebagai Pusat Ekonomi Nasional
Struktur kelembagaan pengelola metropolitan sangat dipengaruhi terutama potensi skala ekonomi, besarnnya spill-overs, dan potensi ketimpangan antar-daerah.
Banyak metropolitan besar sudah memiliki kelembagaan otorita pengelola metropolitan, seperti Quito, Los Angeles, Bologna, Tokyo, dan lain lain.
Bentuk kelembagaan pun berbeda-beda seperti koordinasi sektoral, badan otorita, konsili regional, maupun pengendalian tata ruang.
Kerjasama antar-pemerintah daerah menjadi keharusan, walaupun di dunia sebagian keputusan membentuk kelembagaan metropolitan adalah keputusan top-down.
Kuncinya adalah koordinasi dan rencana aksi untuk mengaplikasikan inovasi dan perencanaan kawasan masa depan layak huni, yang didukung oleh fungsi dan kewenangan kelembagaan yang ajeg, bukan sekadar sebagai lembaga konsultatitif atau sebagai lembaga pertimbangan.
Contoh kawasan metropolitan Rebana, secara khusus menjadi garda depan perencanaan dan inovasi untuk menjadikan kawasan dengan lebih dari 10 juta orang tersebut menjadi motor pembangunan dan kutub pertumbuhan baru Jawa Barat.
Dengan puluhan Proyek Strategis Nasional (PSN), dan flagship pertumbuhan Bandara Internasional Kertajati, pelabuhan samudera Patimban dan kota jasa Cirebon, Rebana akan menjadi fenomena baru dalam merencana dan membangun metropolitan di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.