Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 12 Januari, Ruas Tol Bengkulu-Taba Penanjung Resmi Bertarif

Kompas.com - 06/01/2023, 11:20 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) atau Hutama Karya secara resmi menginformasikan bahwa ruas Tol Bengkulu-Taba Penanjung akan mulai diberlakukan tarif pada 12 Januari 2023 pukul 00.00 WIB mendatang.

Hal itu menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu Seksi Bengkulu-Taba Penanjung, 

Direktur Operasi III Koentjoro menyampaikan, Hutama Karya telah mengoperasikan tanpa tarif atau belum berbayar selama hampir sebulan menyusul sosialisasi secara masif sejak 23 Desember 2022 lalu kepada pengguna jalan tol.

"Mengingat ini merupakan tol perdana di Bengkulu, kami mengimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol," ujarnya dalam rilis pers, Jumat (06/01/2023).

Baca juga: Tol Pekanbaru-Bangkinang Diresmikan, tapi Jokowi Belum Tahu Kapan Tersambung ke Padang

Koentjoro juga menambahkan bahwa pada Kamis (05/01/2023) telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, dan akademisi terkait dengan penetapan tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung.

"Jalan tol ini merupakan investasi sehingga pemberlakuan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan," pungkasnya.

Berdasarkan SK Menteri PUPR tersebut, berikut besaran tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung:

  • Bengkulu-Taba Penanjung: Gol I Rp 22.000; Gol II & III Rp 33.000; Gol IV & V Rp 44.000.
  • Taba Penanjung-Bengkulu: Gol I Rp 22.000; Gol II & III Rp 33.000; Gol IV & V Rp 44.000.

Untuk kondisi terkini jalan tol, Hutama karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.

Salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.

Baca juga: Proyek Tol Lingkar Solo Dianggap Tak Penting

 

Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE.

Selain itu, pengguna jalan tol diimbau untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Baiknya juga segera beristirahat apabila merasa mengantuk di rest area terdekat serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada.

Apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area agar segera melapor ke Call Centre masing-masing Cabang Tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com