Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halte Bundaran HI Masih Jadi Polemik, Regulasi Cagar Budaya Wajib Dibenahi

Kompas.com - 21/10/2022, 11:15 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Polemik tentang pembangunan Halte Transjakarta di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) masih terus berlangsung hingga kini.

Meskipun proyek revitalisasi yang dilakukan oleh PT. Transjakarta tersebut sudah hampir selesai, namun sejumlah pengamat meminta proyek tersebut dihentikan.

Alasannya karena bangunan halte tersebut, secara visual menghalangi pandangan ke arah kawasan bersejarah, Patung Selamat Datang.

Menyikapi hal ini, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) DKI Jakarta, Doti Windajani menilai polemik ini dijadikan momentum yang bagus untuk menata regulasi cagar budaya.

“Sebaiknya, kita semua fokus untuk menyempurnakan regulasi terkait pembangunan di kawasan cagar budaya dan IAI Jakarta siap berkontribusi untuk hal itu,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: TransJakarta Dinilai Tak Menghargai Sejarah Bundaran HI

Menurut Doti, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memahami masalah ini secara lebih menyeluruh.

Pertama, arsitek adalah penerima tugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, baik itu Gubernur DKI Jakarta sebagai pemberi izin, hingga PT Transjakarta sebagai BUMD DKI Jakarta yang merupakan pemberi tugas.

Selain itu, arsitek juga dituntut untuk dapat menyelesaikan tugasnya tepat waktu tanpa melanggar aturan.

Kedua, Jakarta belum memiliki peraturan yang mengikat tentang protected view (Pandangan Terlindungi) untuk bangunan cagar budaya.

“Hingga kini, Jakarta belum memiliki aturan yang mengikat tentang perlunya bangunan prasarana melalui proses Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) untuk dapat diizinkan dibangun, meski itu di kawasan cagar budaya,” jelas Doti.

Karena itu, IAI Jakarta menyerukan kepada semua pihak yang berkompeten, untuk dapat segera merumuskan aturan yang baku pada kawasan cagar budaya.

Di lain sisi, Doti juga mengapresiasi kritik beberapa pihak yang ditujukan kepada karya anggotanya.

Karena itu, menurutnya semua arsitek seyogyanya lebih berhati-hati dalam merencanakan desain sebuah bangunan di kawasan cagar budaya atau kawasan diduga cagar budaya karena sensitivitas wilayah tersebut.

Tidak lupa, Doti mengingatkan agar semua pihak diharap dapat menghormati perbedaan pandangan dalam menangani perencanaan di kawasan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

“Perdebatan ini jangan berhenti sebagai kontroversi tapi harus dilanjutkan menjadi penyempurnaan regulasi dan dirumuskan dengan baik supaya tidak terjadi lagi multitafsir terkait penanganan ODCB ataupun penanganan bangunan lain di kawasan pelestarian,” tandas Doti.

Baca juga: Mulai Selasa 6 September, 4 Halte Transjakarta Ditata Ulang

Sebelumnya, Sejarawan JJ Rizal menyampaikan kritik atas pembangunan atau revitalisasi Halte Transjakarta Tosari-Bundaran HI.

Menurut dia, model arsitektur halte itu menutup pandangan ke Patung Selamat Datang.

"Halte tetap di tempat, tetapi carilah model arsitektur yang ramah dan respek pada kawasan sejarah. Desain yang lebih merunduk, menghormat vista cagar budaya," kata JJ Rizal saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com