Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/10/2022, 18:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberi kemudahan berusaha bagi pelaku bisnis atau investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu tersaji kala Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe bersama kementerian terkait bertemu dengan pengurus Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu (BPKPT) Kadin Indonesia, Jumat (14/10/2022) lalu.

"Otorita IKN mengevaluasi kebijakan setiap tiga bulan sekali. Jika ada aturan bisnis yang kurang kuat, akan kami lebih perkuat. Semuanya untuk menampung pelaku usaha agar iklim bisnis IKN kondusif," ujar Dhony dikutip dari rilis pers Pokja IKN Kadin Indonesia, Senin (17/10/2022).

Menurut dia, Otorita IKN memiliki kewenangan penuh mengeluarkan kebijakan investasi, menyesuaikan zonasi dengan kebutuhan yang mengacu pada Rencana Induk IKN, mengeluarkan perizinan yang lebih sederhana, serta memberikan insentif investasi bagi investor.

Baca juga: Kata Hadi Tjahjanto, Investor di IKN Berpotensi Dapat Izin HGB Hingga 160 Tahun

Sementara itu, Deputi Kepala Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menyampaikan bahwa Otorita IKN memberikan sejumlah kemudahan berusaha di IKN. Antara lain:

  • Pemanfaatan Ruang. RDTR dapat diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan percepatan pembangunan IKN; dan Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dilakukan secara otomatis sesuai RDTR.
  • Perpajakan dan Retribusi. Otorita IKN memberikan kemudahan untuk PPH atas penjualan Tanah dan/atau Bangunan, BPHTB, dan Retribusi PBG serta PPH perorangan bagi karyawan.
  • Hak atas Tanah (HAT). Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu HAT yang lebih kompetitif.
  • Hunian berimbang. Pembangunan kewajiban hunian berimbang dapat dilaksanakan di wilayah IKN; dan permohonan diajukan ke dan ditetapkan oleh Kepala Otorita sesuai prioritas pembangunan dengan berkoordinasi dengan Menteri PUPR; serta penggunaan dana konversi hunian berimbang dapat diajukan Kepala Otorita IKN kepada Menteri PUPR.
  • Pelaksanaan Investasi. Konstruksi dapat langsung dilaksanakan setelah mendapatkan alokasi lahan dari OIKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com