JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberi kemudahan berusaha bagi pelaku bisnis atau investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu tersaji kala Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe bersama kementerian terkait bertemu dengan pengurus Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu (BPKPT) Kadin Indonesia, Jumat (14/10/2022) lalu.
"Otorita IKN mengevaluasi kebijakan setiap tiga bulan sekali. Jika ada aturan bisnis yang kurang kuat, akan kami lebih perkuat. Semuanya untuk menampung pelaku usaha agar iklim bisnis IKN kondusif," ujar Dhony dikutip dari rilis pers Pokja IKN Kadin Indonesia, Senin (17/10/2022).
Menurut dia, Otorita IKN memiliki kewenangan penuh mengeluarkan kebijakan investasi, menyesuaikan zonasi dengan kebutuhan yang mengacu pada Rencana Induk IKN, mengeluarkan perizinan yang lebih sederhana, serta memberikan insentif investasi bagi investor.
Baca juga: Kata Hadi Tjahjanto, Investor di IKN Berpotensi Dapat Izin HGB Hingga 160 Tahun
Sementara itu, Deputi Kepala Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menyampaikan bahwa Otorita IKN memberikan sejumlah kemudahan berusaha di IKN. Antara lain: