Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Tanah di Solo Tembus 99 Persen, Raja Juli: Manuver Mafia Makin Kecil

Kompas.com - 17/10/2022, 13:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni optimistis pendaftaran tanah di Kota Surakarta dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah.

Hal ini didasari dari laporan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Surakarta Tensa Nurdian yang menyebutkan bahwa pendaftaran tanah di kota tersebut sudah mencapai 99 persen.

“Mendengar laporan Bu Kakantah, saya kira ruang manuver mafia tanah semakin mengecil," terang Raja Juli dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (17/10/2022).

Maka, kata Raja Juli, kekhawatiran publik terkait mafia tanah dengan relatif bisa diminimalisasi.

Raja juga memberikan arahan kepada seluruh pegawai di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surakarta mengenai pelayanan pertanahan.

“Pelayanan yang ada di sini sudah sangat bagus. Karena memang yang kita utamakan adalah layanan," tambah Raja Juli.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Ungkap Lima Oknum Terlibat Mafia Tanah

Oleh karena itu, imbuhnya, seluruh jajaran harus tetap meningkatkan layanan dengan menambah inovasi baru atau mempublikasikan seluruh layanan yang ada di Kantah masing-masing agar masyarakat mengetahui informasi tersebut.

Sejauh ini, Kantah Kota Surakarta memiliki inovasi Layanan Tanpa Turun (LANTARU) yang melayani pengambilan sertifikat dan penyerahan dokumen pendaftaran tanah elektronik di atas kendaraan.

Selain itu, Raja Juli juga meninjau Layanan Tanpa Lama (LANTALA) yang dapat memangkas waktu permohonan pelayanan pertanahan.

Jenis layanan dalam LANTALA di antaranya Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak Tanggungan/Roya.

Kemudian, Pelayanan Peralihan Hak Jual Beli, Pelayanan Peralihan Hak Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), Pelayanan Peralihan Hak Hibah, dan Pelayanan Peralihan Hak Warisan.

Sementara itu, Tensa melaporkan, Kantah Kota Surakarta telah melaksanakan Kegiatan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum secara elektronik.

Sehingga, dapat memudahkan, mempercepat, dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah yang baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com