JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat praktik mafia tanah di Indonesia.
Pertama adalah oknum pegawai BPN. Hingga kini masih terus dilakukan penertiban kepada oknum anggota BPN supaya tidak ikut dalam kegiatan mafia tanah.
Kemudian, oknum pengacara, ketiga oknum notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), keempat oknum camat (sebagai PPAT sementara), dan oknum kepala desa.
"Apabila dari lima oknum ini salah satu saja tidak melakukan kegiatan maka sebetulnya mafia tanah ini tidak akan bisa jalan, karena mafia tanah ini tidak bisa jalan sendirian," ujar Hadi dikutip dari rilis pers Kementerian ATR/BPN, Jumat (07/10/2022).
Baca juga: Hadi Tjahjanto Blak-blakan Ungkap Modus Baru Mafia Tanah
Untuk itu, lima oknum tersebut masih terus dikejar dan ditekan supaya benar-benar tidak lagi merugikan masyarakat.
Namun, dengan banyaknya pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah, sinergi empat pilar menjadi penting dalam memberantasnya.
Yakni Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan peradilan.
Menurut Hadi, setiap dirinya melakukan kunjungan kerja ke daerah, selalu melihat kasus pertanahan di wilayah yang terkait juga dengan mafia tanah.
"Dan setiap hari, kami juga terus menerima aduan-aduan yang langsung bisa saya dengarkan, sehingga saya bisa mengambil tindakan di lapangan sesuai dengan data langsung dari masyarakat," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.