Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/10/2022, 13:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat praktik mafia tanah di Indonesia.

Pertama adalah oknum pegawai BPN. Hingga kini masih terus dilakukan penertiban kepada oknum anggota BPN supaya tidak ikut dalam kegiatan mafia tanah.

Kemudian, oknum pengacara, ketiga oknum notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), keempat oknum camat (sebagai PPAT sementara), dan oknum kepala desa.

"Apabila dari lima oknum ini salah satu saja tidak melakukan kegiatan maka sebetulnya mafia tanah ini tidak akan bisa jalan, karena mafia tanah ini tidak bisa jalan sendirian," ujar Hadi dikutip dari rilis pers Kementerian ATR/BPN, Jumat (07/10/2022).

Baca juga: Hadi Tjahjanto Blak-blakan Ungkap Modus Baru Mafia Tanah

Untuk itu, lima oknum tersebut masih terus dikejar dan ditekan supaya benar-benar tidak lagi merugikan masyarakat.

Namun, dengan banyaknya pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah, sinergi empat pilar menjadi penting dalam memberantasnya.

Yakni Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan peradilan.

Menurut Hadi, setiap dirinya melakukan kunjungan kerja ke daerah, selalu melihat kasus pertanahan di wilayah yang terkait juga dengan mafia tanah.

"Dan setiap hari, kami juga terus menerima aduan-aduan yang langsung bisa saya dengarkan, sehingga saya bisa mengambil tindakan di lapangan sesuai dengan data langsung dari masyarakat," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com