Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo dan Cara Cek Biaya Sertifikat Tanah

Kompas.com - 25/09/2022, 11:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut terjadi di ruas Jalan Tol Semarang-Solo Km 436+400 arah Semarang pada Sabtu (24/09/2022) pukul 04.00 WIB.

Insiden ini melibatkan kendaran penumpang jenis ELF Minibus dengan Nomor Polisi N 7023 ZJ (KR1), dan Truk Fuso Tronton dengan Nomor Polisi BK 8407 SE (KR2).

Dalam kejadian ini terdapat 5 korban meninggal dunia dan 7 luka ringan serta dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ungaran Kabupaten Semarang.

Setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Mobile Customer Service (MCS) PT Trans Marga Jateng (TMJ) dan pihak kepolisian segera melakukan tindakan penanganan.

Terpantau pukul 06.00 WIB petugas telah selesai melakukan penanganan dan selanjutnya kasus ini telah diteruskan ke Lakalantas Polres Ambarawa.

Artikel ini menjadi terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Laporan lengkap terkait kronologi kecelakaan maut di Tol Semarang-Solo bisa Anda baca melalui tautan di bawah ini:

Lima Orang Tewas Akibat Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo, Ini Kronologinya

Biaya mengurus sertifikat tanah maupun layanan pertanahan lainnya di Kantor Pertanahan (Kantah) mungkin masih menjadi pertanyaan masyarakat.

Karena selain berkas persyaratan, masyarakat yang akan memanfaatkan layanan pertahanan perlu menyiapkan biayanya.

Seiring perkembangan zaman, kini masyarakat bisa memeriksa dan menghitung besaran biaya layanan pertahanan secara online.

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan, yaitu melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, atau situs resmi Kementerian ATR/BPN. Masyarakat tinggal memilih salah satunya saja.

Kedua cara tersebut sama-sama menyediakan informasi simulasi biaya mengurus sertifikat tanah.

Mulai dari jual beli, pewarisan, pemecahan, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan sebagainya.

Lantas, bagaimana cara cek biaya mengurus sertifikat tanah? Ketahui informasi lengkapnya melalui tautan berikut:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com