Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangkas Birokrasi, SIBARU Integrasikan Semua Program Bantuan Perumahan

Kompas.com - 13/07/2022, 17:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Digitalisasi pelayanan sangat diperlukan untuk dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Salah satunya terkait bantuan perumahan.

Mengingat masih ada permasalahan backlog kepemilikan rumah sebanyak 12,7 juta, backlog kepenghunian 7 juta, hingga rumah tidak layak huni 23 juta.

Kondisi itulah yang mendasari Ditjen Perumahan Kementerian PUPR untuk mengembangkan aplikasi berbasis web yaitu Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU).

Intinya aplikasi yang dikembangkan sejak 2016 dan telah diaplikasikan sejak 2018 lalu ini berguna untuk mengusulkan bantuan perumahan dan informasi soal Program Sejuta Rumah.

Sebagaimana mengutip dokumen Ditjen Perumahan Kementerian PUPR bertajuk Cara Mudah Usulkan Bantuan Perumahan Untuk Masyarakat, yang diterima Kompas.com, Rabu (13/07/2022).

Baca juga: Ini Rincian Program Perumahan Rakyat 2022 Senilai Rp 5,1 Triliun

Kebutuhan rumah di Indonesia sangat tinggi belum ditunjang dengan ketersediaan sistem dan informasi yang baik.

Selain itu, belum ada sistem informasi yang mengintegrasikan seluruh program perumahan di Indonesia.

Bahkan selama ini proses pengusulan bantuan perumahan dilaksanakan secara manual.

Sehingga usulan dicetak dan dikirim ke kantor Kementerian PUPR di Jakarta dan data usulan juga tersebar di setiap direktorat/balai/satker di pusat dan daerah.

Berkas dokumen usulan yang menumpuk memerlukan ruang penyimpanan yang besar dan proses verifikasi membutuhkan waktu lama, biaya, serta tenaga.

Di samping itu, format data dan kelengkapan berbeda-beda serta membutuhkan waktu lama mengingat banyaknya aplikasi perumahan.

Sehingga, berdasarkan beberapa persoalan itulah Ditjen Perumahan Kementerian PUPR mengembangkan SIBARU.

Sistem tersebut diharapkan menjadi solusi proses pengusulan dan pendataan rumah, sehingga satu big data perumahan di Indonesia dapat segera terwujud.

Baca juga: Ini Sederet Manfaat Sekuritisasi Sektor Perumahan

SIBARU merupakan sistem yang dirancang untuk menyediakan sistem informasi tata kelola bantuan perumahan yang terpadu dan mendukung proses pengelolaan bantuan perumahan.

Mulai dari tahap pengusulan bantuan, monitoring pelaksanaan pembangunan, sebaran dan lokasinya, hingga akhirnya bantuan perumahan tersebut dihuni dan/atau diserahterimakan ke calon penerima manfaat.

SIBARU juga merupakan hasil modifikasi dari sistem informasi program perumahan yang ada pada direktorat teknis Ditjen Perumahan.

Seperti rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) bagi pengembang.

SIBARU pun telah terintegrasi dengan berbagai sistem aplikasi di internal maupun di luar Ditjen Perumahan.

Sehingga menjadi satu kesatuan sistem yang kompleks dan difungsikan sebagai satu-satunya portal pintu masuk yang dapat diakses masyarakat untuk mengusulkan bantuan perumahan.

Di sisi lain juga bisa memangkas jalur birokrasi serta mengintegrasikan berbagai sistem informasi baik itu di internal maupun eksternal Ditjen Perumahan.

Baca juga: Mau Dapat Bantuan Rumah Swadaya? Cek Dulu Syaratnya Berikut Ini

Penggunaan SIBARU melibatkan Kementerian PUPR bersama Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, DPR, Kementerian/Lembaga, Lembaga Pendidikan, Direktif, dan Pengembang Perumahan.

Sebelum adanya SIBARU, pengusulan bantuan perumahan sangat berbelit-belit, membutuhkan banyak berkas dan proses verifikasi yang lama serta membutuhkan biaya yang cukup besar.

Setelah SIBARU digunakan oleh Kementerian PUPR, kini proses pengusulan bantuan perumahan cukup mudah dilaksanakan dan seluruh kebutuhan kelengkapan berkas administrasi dan penjelasan program dapat diakses dengan mudah.

Dengan demikian, pihak pengusul dapat mengetahui apa saja kekurangan yang harus dilengkapi.

Serta bisa berkonsultasi dengan petugas pelayanan publik SIBARU melalui berbagai layanan baik hotline maupun via email.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com