Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

H-1 Iduladha, 24.600 Penumpang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta

Kompas.com - 09/07/2022, 15:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Total sebanyak 24.600 penumpang meninggalkan Jakarta menggunakan kereta api (KA) pada H-1 Iduladha atau Sabtu (9/7/2022).

Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, sebanyak 11.200 penumpang berangkat dari Stasiun Gambir.

Artinya, okupansi tempat duduk dari total 33 keberangkatan KA Stasiun Gambir telah terisi sebanyak 70 persen.

Sementara keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen ada sebanyak 13.400 penumpang atau memenuhi 76 persen tempat duduk dari 24 KA tersedia.

Sehingga, apabila dibandingkan dengan hari yang sama sebelum memasuki masa liburan, volume penumpang tercatat melonjak hampir dua kali lipat.

Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terancam Molor, Ada Apa?

Sementara itu, mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 57 Tahun 2022 yang berlaku saat ini, terdapat sejumlah persyaratan perjalanan menggunakan KA.

Berikut persyaratannya:

Syarat naik KA jarak jauh

  1. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin kedua dan booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,
  2. Masyarakat yang baru mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam,
  3. Masyarakat yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam,
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Pembangunan Flyover Jadi Solusi untuk Perlintasan Sebidang Kereta Api

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

  1. Vaksin minimal dosis pertama,
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR,
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com