Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periode Larangan Mudik, KAI Layani 81.000 Penumpang Kereta Jarak Jauh

Kompas.com - 17/05/2021, 18:05 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat selama periode larangan mudik Lebaran 2021 yaitu 6 Mei hingga 17 Mei 2021, telah melayani penumpang sebanyak 81.000 orang untuk kereta api jarak jauh (KAJJ).

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan rata-rata KAI melayani 6.000-an penumpang per hari dari berbagai stasiun.

"Jumlah tersebut turun 83 persen dibanding jumlah pelanggan KA Jarak Jauh pada masa pengetatan pra mudik, 22 April-5 Mei, di mana KAI melayani rata-rata 36.000 pelanggan per hari," kata Joni dalam keterangan tertulis, Senin (17/05/2021).

Joni mengatakan, masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KAJJ bukan untuk kepentingan mudik, melainkan orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Senin Ini, 2.100 Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Kembali ke Jakarta

Adapun orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non-mudik lainnya.

"Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," ujar Joni.

Selama periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021 terdapat total 5.140 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai.

Rinciannya adalah, 4.323 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 817 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.

"Pada masa peniadaan mudik KAI mengoperasikan 38 KAJJ per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun kereta api juga berjalan tertib," ujar Joni.

Aturan Naik KAJJ Pasca Peniadaan Mudik

Pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18-24 Mei 2021, KAI kembali mengoperasikan KAJJ ke berbagai daerah.

Jumlahnya mencapai rata-rata 144 KAJJ per hari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Pelanggan KAJJ tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 54 stasiun.

Mulai 18 Mei 2021 pula, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif maka tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25 persen.

Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.

Sedangkan calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan.

Proses pengembalian bea pada loket stasiun pembatalan dapat dilakukan tunai atau skema transfer.

Khusus untuk layanan Contact Center 121 menggunakan skema transfer. Bea tiket yang dibatalkan dikembalikan setelah hari kalender ke-30 sejak permohonan pembatalan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com