Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Mantan Menlu Pertama RI Dijual Rp 200 Miliar, Ini Kata Tim Ahli Cagar Budaya

Kompas.com - 13/04/2021, 15:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA. KOMPAS.com - Kantor pertama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dijual melalui iklan di akun media sosial @kristohouse.

Bangunan tersebut adalah rumah milik Menteri Luar Negeri pertama RI Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.

Rumah lama itu pernah dijadikan kantor sementara Kemenlu pada era kemerdekaan Indonesia.

Iklan di akun Instagram @kristohouse menyebutkan, rumah yang berdiri di atas tanah seluas 2.916 meter persegi, dan luas bangunan 1.676 meter persegi itu dibanderol Rp 200 iiliar.

Menanggapi hal itu, Anggota Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta Bambang Eryudhawan mengatakan, rumah mantan Menteri Luar Negeri Pertama RI Achmad Soebardjo ini penting bagi sejarah Indonesia.

Baca juga: Tiga Kawasan Cagar Budaya Jawa Tengah Ditata dengan Nilai Rp 240 Miliar

Menurutnya, dalam konteks rumah mantan Menlu RI tersebut seharusnya dilihat melalui pendekatan sejarah.

Terlalu sederhana jika melihatnya dari aspek formal yang ujungnya berdebat antara apakah bangunan itu masuk cagar budaya atau bukan.

"Saya ingin menghindari apakah ini cagar budaya atau bukan karena penetapan cagar budaya itu adalah pendekatan formal karena kalau pakai pendekatan sejarah kan relatif lebih terang dan jelas," kata Yudha saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/04/2021).

Jadi jika diperdebatkan dalam konteks cagar budaya dan bukan cagar budaya terlalu menggampangkan masalah.

Oleh karena itu, lanjut Yudha, yang harus digunakan adalah norma umum bahwa Ahmad Soebardjo merupakan tokoh, pahlawan nasional, sekaligus berkontribusi dalam proklamasi kemerdekaan Indonesia bersama Bung Karno dan Bung Hatta.

Rumah Ahmad Soebardjo ini menjadi bagian penting dalam sejarah Indonesia. Terlebih, rumah itu menjadi tempat tinggal sekaligus kantornya pada saat itu.

Hal penting lainnya bahwa rumah ini juga menjadi tempat bertemunya tokoh-tokoh besar seperti Tan Malaka.

Pemerintah harus hadir

Kendati bebas untuk diperjualbelikan oleh pemiliknya, dalam hal ini ahli waris berhak melakukan transaksi atas rumah tersebut, namun Yudha menegaskan, pemerintah tetap harus hadir.

Jika pemerintah menganggap rumah ini penting dan bersejarah, seharusnya ikut hadir baik dengan cara membelinya maupun melestarikannya melalui keputusan sebagai bangunan cagar budaya.

"Tinggal persoalannya apakah negara atau rakyat Indonesia ingin memastikan bahwa rumah itu sebaiknya dijaga kelestariannya atau tidak," tuntas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com