Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dibuka Sementara, Tol Japek II Selatan Cuma untuk Kendaraan Golongan I

Pembukaan jalur fungsional ini didasari oleh diskresi kepolisian untuk mendistribusikan lalu lintas dari arah Tol Cipularang menuju Tol Japek.

Direktur Utama PT Jasamarga Japek Selatan atau JJS Charles Lendra menjelaskan, pengalihan arus lalu lintas ke jalur fungsional Tol Japek II Selatan saat ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalin di Tol Japek sebagai dampak dari penanganan dan evakuasi kejadian kecelakaan di Km 58+600 Tol Japek arah Jakarta.

“Jalur fungsional Tol Japek II Selatan dibuka atas diskresi kepolisian. Dalam membuka jalur ini, kami beserta pihak Kepolisian juga memantau tidak ada kepadatan lalu lintas di Jalan Provinsi (Jalan Industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional,” ujar Charles pada siaran pers, Senin (8/4/2024).

Charles menambahkan, jalur fungsional Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 kilometer per jam.

JJS telah menyediakan rambu petunjuk yang dipasang 1 KM, 500 M, 200 M dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol.

Rambu peringatan juga telah dipasang agar pengguna jalan yang hendak menggunakan jalur alternatif dapat bersiap sebelum masuk jalur.

“Pengguna jalan dari arah Bandung dapat masuk jalur fungsional Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara melalui Km 76+400 Tol Cipularang, keluar ke arah Sadang, kemudian putar balik di atas Simpang Susun menuju ruas tol fungsional," kata Charles.

Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 kilometer tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non-tol sepanjang 15 kilometer-20 kilometer untuk masuk kembali ke Tol Japek arah Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Timur di Km 54 atau GT Karawang Barat di Km 47.

https://www.kompas.com/properti/read/2024/04/08/150000321/dibuka-sementara-tol-japek-ii-selatan-cuma-untuk-kendaraan-golongan-i

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke