Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Saat Mudik 2 Ruas Tol Kutepat Hanya Boleh Dilintasi Kendaraan Golongan I

Kedua ruas yang dibuka secara fungsional itu adalah Tol Tebing Tinggi-Sinaksak sepanjang 45 kilometer dan Tol Indrapura-Kuala Tanjung sepanjang 9 kilometer dibuka secara fungsional
situasional.

Akan tetapi, kedua ruas fungsional ini hanya berlaku bagi golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus).

Untuk itu, PT Hutama Marga Waskita atau Hamawas selaku pengelola mengimbau kepada seluruh pengandara agar memperhatikan batas kecepatan maksimum kendaraan yaitu 80 kilometer per jam di kedua ruas fungsional tersebut.

"Selalu memperhatikan rambu-rambu di sepanjang jalan tol serta selalu mengecek kecukupan
saldo kartu elektronik agar tidak terjadi antrean panjang di gerbang tol," ungkap Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhuddin dalam rilis, Kamis (4/4/2024).

Fungsional Tol Tebing Tinggi-Sinaksak diberlakukan secara gratis dan dua arah dengan ketentuan pengendara wajib melakukan tapping di Gerbang Tol (GT) Dolok Merawan atau
GT Sinaksak dengan tidak dikenakan biaya sama sekali atau Rp 0.

Biaya yang akan terpotong adalah biaya perjalanan dari GT pertama dimana pengendara melakukan tapping masuk tol sampai dengan interchange Indrapura.

Sedangkan di Ruas Indrapura-Kuala Tanjung yang merupakan lanjutan dari Tol Tebing
Tinggi-Indrapura akan diberlakukan fungsional situasional 1 arah dengan memperhatikan
kepadatan lalu lintas.

https://www.kompas.com/properti/read/2024/04/04/130000121/ingat-saat-mudik-2-ruas-tol-kutepat-hanya-boleh-dilintasi-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke