Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Biaya Pembuatan AJB? Ini Rumus Menghitungnya

Dengan mengetahui biaya pembuatan AJB, masyarakat bisa mempersiapkan dananya sebelum mengurus ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Perlu diketahui, PPAT merupakan pihak yang mengeluarkan akta otentik dalam rangka pendaftaran tanah. Salah satu akta otentik yang dimaksud ialah AJB.

Jawaban dari pertanyaan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Beleid tersebut mengatur tentang besaran biaya pembuatan akta otentik di PPAT, termasuk di dalamnya AJB.

Pada Pasal 1 disebutkan bahwa uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Itupun sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.

Secara detail, besaran biaya jasa pembuatan berlandaskan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, ketentuannya sebagai berikut:

  • Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25 persen.

Sebagai contoh, apabila nilai transaksi jual beli tanah atau rumah sebesar Rp 400 juta, maka dikalikan dengan 1 persen, dan hasilnya biaya pembuatan AJB paling banyak Rp 4 juta.

Di sisi lain, khusus untuk masyarakat yang tergolong tidak mampu, PPAT wajib membebaskan biaya pembuatan AJB.

Seperti diatur dalam Pasal 2 bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Ketentuan-ketentuan di atas tentang biaya jasa pembuatan AJB maupun akta otentik lainnya harus dipatuhi oleh PPAT. Sebab, beleid ini juga mengatur tentang sanksinya.

Seperti di dalam Pasal 3, apabila PPAT memungut uang jasa melebihi ketentuan-ketentuan di atas, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran ringan berupa pemberhentian sementara paling lama 6 bulan.

Lalu ditegaskan pula jika PPAT memungut uang jasa kepada seseorang yang tidak mampu, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

https://www.kompas.com/properti/read/2024/01/30/094429221/berapa-biaya-pembuatan-ajb-ini-rumus-menghitungnya

Terkini Lainnya

Lalin Kendaraan Menuju Destinasi Wisata Religi Meningkat

Lalin Kendaraan Menuju Destinasi Wisata Religi Meningkat

Berita
Libur Panjang Waisak, 100.000 Tiket Whoosh Terjual

Libur Panjang Waisak, 100.000 Tiket Whoosh Terjual

Berita
Murah Meriah, Dua Bahan Dapur Ini Bisa Bikin Peralatan Stainless Steel Anda Kinclong

Murah Meriah, Dua Bahan Dapur Ini Bisa Bikin Peralatan Stainless Steel Anda Kinclong

Umum
Sekolah Internasional Kipina Kids Bakal Hadir di SouthCity

Sekolah Internasional Kipina Kids Bakal Hadir di SouthCity

Perumahan
Bendungan Cijurey Dibangun untuk Irigasi Kabupaten Bogor

Bendungan Cijurey Dibangun untuk Irigasi Kabupaten Bogor

Berita
Libur Panjang Waisak Berakhir, 156.347 Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Libur Panjang Waisak Berakhir, 156.347 Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Berita
Lalin Meningkat, 58.099 Kendaraan Lintas Tol Bali Mandara

Lalin Meningkat, 58.099 Kendaraan Lintas Tol Bali Mandara

Berita
Cara Tepat Membersihkan Peralatan Stainless Steel di Dapur

Cara Tepat Membersihkan Peralatan Stainless Steel di Dapur

Interior
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat Daya: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat Daya: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kupang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rote Ndao: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rote Ndao: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas

[POPULER PROPERTI] Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke